Advertorial

Proses Pilkada Calon Tunggal Tetap Harus Sesuai Aturan, KPU Samarinda Dorong Peran Pemantau Independen

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 23 November 2024 17:14
Proses Pilkada Calon Tunggal Tetap Harus Sesuai Aturan, KPU Samarinda Dorong Peran Pemantau Independen
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Dok/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pilkada Serentak 2024 di Kota Samarinda yang hanya diikuti oleh pasangan calon (paslon) tunggal, Andi Harun - Saefuddin Zuhri, menghadirkan tantangan unik. Dalam Pilkada ini, paslon tunggal akan bersaing melawan kotak kosong, sebuah mekanisme yang menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa situasi ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Firman menyampaikan klarifikasinya dalam acara sosialisasi bertema Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dalam Mensukseskan Pilkada yang Aman, Damai, dan Berkualitas yang digelar oleh Pemkot Samarinda melalui Kesbangpol, Sabtu (23/11/2024).

Menanggapi pertanyaan publik tentang hanya adanya satu paslon, Firman menjelaskan bahwa KPU tidak menentukan jumlah paslon. “Kami memproses sesuai realitas. Hanya ada satu paslon yang mendaftar dan memenuhi syarat,” ujar Firman.

Firman menambahkan bahwa meskipun kolom kosong adalah opsi sah dalam sistem konstitusi Indonesia, kolom kosong tidak memiliki entitas kampanye seperti paslon. “Kolom kosong tidak punya visi, misi, atau program kerja, sehingga tidak dapat difasilitasi kampanye. Kampanye itu untuk menyebarluaskan gagasan dari paslon yang bertanding,” jelas Firman.

Dalam Pilkada dengan calon tunggal, pemantau independen memegang peran penting. Firman menyoroti bahwa hingga kini, belum ada pemantau independen yang mendaftar di Samarinda.

“Pemantau independen sangat diperlukan untuk mengawasi jalannya Pilkada dan menjadi pihak yang dapat menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami berharap ada inisiatif dari masyarakat atau organisasi untuk mendaftar sebagai pemantau,” ungkap Firman.

Firman menjelaskan bahwa jika tidak ada pemantau independen yang terakreditasi, masyarakat tidak memiliki pihak lain yang dapat menggugat hasil Pilkada ke MK. “Hak menggugat hanya dimiliki pemantau independen, bukan masyarakat umum atau paslon,” tegasnya.

Firman memastikan bahwa KPU Samarinda telah bekerja sesuai dengan peraturan dan berkomitmen menyelenggarakan Pilkada yang transparan, damai, dan berkualitas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.

“Masyarakat harus tetap berpartisipasi aktif, karena setiap suara adalah bagian penting dalam menentukan masa depan Samarinda,” tutup Firman.

[TOS | ADV KPU SAMARINDA]



Berita Lainnya