Bontang
Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah, Raking: Sudah Clear dan Siap Diparipurnakan
Kaltimtoday.co, Bontang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, akhirnya rampung dibahas. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking seusai membahas Raperda bersama dinas terkait.
Dikatakan Raking, pembahasan Raperda yang berisikan 12 bab dan 136 pasal tersebut sudah clear dan siap diparipurnakan.
"Sudah clear, tadi pemantapan. Kami akan asistensi ke Kementerian Hukum dan HAM di bagian provinsi untuk ditindaklanjuti," ujarnya, Selasa (4/8/2021).
Raking menambahkan, Raperda inisatif pemerintah dan DPRD ini, mengatur semua produk hukum dari wali kota dan pemerintahannya, termasuk juga di DPRD.
"Jadi semua digabung menjadi satu," kata Raking.
Saat ditanya terkait kapan diparipurnakan, politisi dari partai Berkarya ini mengatakan, pihaknya belum mengetahui dengan pasti karena Raperda yang telah dibahas harus dilaporkan ke pimpinan, ketua komisi dan pimpinan DPRD.
"Paripurna belum kami putuskan. Apa perintah pimpinan, baru bisa kami tindaklanjuti," tuturnya.
Kendati begitu, secara pribadi, legislator ini menargetkan Agustus ini rampung.
"Kalau saya targetin sih, bulan ini bisa selesai. Mudahan tidak meningkat Covid-19, supaya bisa diskusi langsung," imbuhnya.
[BID | RWT | ADV]
Related Posts
- Empat Raperda Disahkan, Pemda Berau Catat Masukan Fraksi untuk Perbaikan Pembangunan Daerah
- Kemerosotan Demokrasi Berujung kepada Kematian?
- Meninjau Masa Depan Kebebasan Pers Dalam RUU Penyiaran
- Pengasuh Aniaya Anak: Urgensi Pemeriksaan Psikologis dan Bekal Pengetahuan Hukum Sebagai Upaya Preventif
- DPRD Balikpapan Bahas Empat Raperda: KSTR, KLA, Bantuan Hukum, dan Investasi