Kukar
Ria Handayani: Selain Pajak IMB dan Izin Usaha, Pemkab Bisa Buka Pabrik Pencucian Sarang Walet
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Potensi Pajak sarang burung walet di Kutai Kartanegara (Kukar) sebenarnya besar namun belum bisa dimaksimalkan. Anggota Komisi II DPRD Kukar, Ria Handayani mengatakan, hanya 77 bangunan walet yang terdaftar di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kukar meskipun dilapangan banyak.
Pajak sarang walet, lanjut Ria, kalau perlu ada revisi masalah Undang-Undang atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelola walet supaya membayar pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha. Dengan harapan agar tidak membebani dan merugi masyarakat terutama petani walet terkait pajak 10℅ dari hasil pemetikan.
"Pajak Izin usaha mungkin akan dikaji lagi secara akademis sebagai dasar hukumnya," tuturnya.
View this post on Instagram
Ketua Fraksi Gerindra menambahkan, alangkah baiknya Pemkab Kukar melalui Perusahaan Daerah (Perusda) membuat tempat pembersihan sarang burung walet. Sebab jika bersih nilai jualnya lebih mahal 2 kali lipat daripada sebelumnya, selain itu dapat menciptakan lowongan pekerjaan kepada masyarakat.
"Kami harus sadar membawa masyarakat yang nganggur untuk bekerja seperti mencabut atau membersihkan bulu walet, itukan harganya mahal 2 kali lipat," ujar Ria.
Apalagi tingkat penjualan di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mencapai 570 ton sarang walet. Namun, tidak masuk pajak daerah dan tak melalui pelabuhan di Kaltim tentunya sangat disayangkan sekali.
Biasanya sarang walet dijual ke China atau Korea, mungkin lebih baik melakukan kerjasama dengan membuka pabrik sendiri. Apabila diwujudkan kedepan sangat berdampak positif untuk kemajuan ekonomi khususnya di Kukar.
[SUP | NON]