Headline
Ribuan Guru Demo di Balai Kota Samarinda, Andi Harun Mengaku Tidak Menghapus Insentif
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui ribuan guru yang berunjuk rasa di Balai Kota Samarinda, Senin (3/10/2022).
Diketahui, aksi demo itu digelar guru dalam rangka menuntut tambahan penghasila pegawai bagi guru ASN dan menolak penghapusan insentif yang dilakukan Pemkot Samarinda dalam Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun mengklaim, tidak menghapus insentif. Bahkan dia bertanya balik terkait penghapusan insentif yang dimaksud guru dalam sebuah poster.
"Mengapa insentif kami dihapus. Yang bilang insentif guru dihapus itu siapa?" tanya Andi Harun.
Andi Harun mengaku kecewa dengan unjuk rasa yang dilakukan guru. Menurut Andi Harun, guru seharusnya berdialog dan mengonfirmasi kebijakan itu terlebih dahulu. Apalagi aksi guru berdampak hingga harus meliburkan sekolah.
Meski begitu, guru-guru yang menggelar aksi menyeru dan menolak disebut tidak mengonfirmasi kebijakan tersebut. Pasal, sudah berulangkali guru-guru menggelar audiensi tapi tidak ada ketegasan terkait insentif.
“Kami sudah menggelar audiensi dari awal, sampai akhirnya unjuk rasa. Semua ada buktinya,” seru guru menjawab tuduhan Andi Harun.
Selain menuduh guru tidak melakukan konfirmasi, Andi Harun juga menyebut aksi unjuk rasa guru ke Balai Kota Samarinda disusupi kepentingan politik. Tidak murni aspirasi guru.
Guru yang tidak terima dengan tuduhan Andi Harun pun bersorak dan meneriaki mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu. Guru ramai-ramai bersorak dan menyebut tuduhan Andi Harun tidak berdasar.
Guru menyatakan, aksi mereka tidak ditunggangi. Murni aspirasi dari guru yang berasal dari Forum Peduli Guru, PGRI Samarinda, dan PGRI Kaltim.
"Tidak ada!" seru guru yang kompak mengenakan seragam PGRI di Balai Kota Samarinda.
Kepada Andi Harun, guru-guru menegaskan mereka datang ke Balai Kota Samarinda hingga harus meliburkan sekolah bukan untuk mengemis. Tapi mereka ingin menuntut yang memang menjadi hak mereka.
Apalagi dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan, guru menyebut bunyi dari poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut adalah penghapusan insentif.
"Memang tidak ada kata penghapusan. Tapi ada kata-kata tidak dibayarkan. Yang semula dibayarkan, menjadi tidak dibayar. Itu sama saja sinonim dari penghapusan,” sahut guru di depan Andi Harun saat dialog terbuka.
Bersikukuh Guru Penerima TPG Insentifnya Dihentikan
Kepada guru, Andi Harun kembali membantah. Politikus Gerindra itu menegaskan tidak pernah ada kebijakan pemkot yang menghapus insentif, baik di negeri maupun swasta.
Setelah membantah itu, Andi Harun kembali menyinggung soal insentif bagi penerima tunjangan profesi guru (TPG). Dia menyebut, di luar yang menerima TPG, maka tidak ada penghapusan insentif di negeri maupun swasta.
"Supaya ini tidak liar, tidak kemana-mana fitnahnya (soal penghapusan insentif bagi guru yang terima TPG) bahwa pemkot yang menghapus. Ini ada Permendikbudristek Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi Kabupaten Kota," sebut Andi Harun.
Mengacu pada peraturan tersebut, dia menilai, penghasilan tambahan yang dimaksud diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima TPG.
"Saya mau sampaikan, berdasarkan Permendikbudristek ini, sekda, asisten, dan beberapa perangkat daerah dua minggu lalu ke Jakarta mempertanyakan ini. Kemendagri menyebut, untuk penerima TPG dilarang menerima apapun bentuk tambahan penghasilannya apapun namanya," tegas dia.
Hal tersebut, menurutnya, bukan keputusan dari Pemkot Samarinda. Namun peraturan dari pemerintah pusat. Sehingga yang di luar guru penerima TPG, dipastikannya tak ada yang berubah. Bahkan saat ini dia mengaku sedang menghitung kemungkinan adanya penambahan insentif.
"Yang jadi persoalan, yang memang tidak bisa kami bayarkan sampai jelas arahan dari pusat, karena disebutkan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan pada guru ASN di daerah yang belum menerima TPG," lanjutnya.
Selain itu, Andi Harun juga menjelaskan 2 hal lain yang didiskusikan di Kemendagri. Yakni soal guru-guru di bawah Kemenag. Sebab dalam aturan disebutkan, guru-guru di bawah Kemenag, itu tambahan penghasilannya dibayarkan oleh Kemenag. Namun, pihaknya sempat mempertanyakan ke Kemendagri terkait boleh atau tidaknya Pemkot Samarinda memberi tunjangan seperti yang selama ini diberikan.
"Jawabannya boleh, tapi tidak dengan cara saat ini. Tapi harus pemkot menghibahkan uang ke Kemenag. Nanti Kemenag yang akan membagikan ke guru-guru. Itu saya pastikan, di APBD akan kami berikan hibah sebagaimana aturan yang berlaku," bebernya.
Setelah audiensi secara terbuka, 15 perwakilan guru berdialog langsung bersama Andi Harun. Dialog terbatas itu berlangsung mulai pukul 12.00 Wita shingga pukul 14.00 Wita. Selama audiensi, guru menjelaskan keluhannya.
Kepada guru, Andi Harun menyebut, akan berupaya untuk menaikkan insentif guru sedikit demi sedikit secara bertahap setiap tahun.
"Ada kemampuan keuangan, kami mampu, saya akan menjadi orang pertama yang setuju untuk menaikkan. Mungkinkan kami tiap tahun menaikkan sedikit dengan cara efisiensi dan penataan kepegawaian yang akuntanbel," janji dia.
Nantinya, Andi Harun menyebut, Pemkot Samarinda juga akan mendata jumlah guru Samarinda, baik yang berstatus ASN maupun non ASN terkait pemberian TPP dan insentif agar tidak dobel.
Selain itu, Andi Harun juga melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer secara sepihak. Tanpa koordinasi dengan Pemkot-DPRD Samarinda.
Sementara itu, Humas Forum Peduli Guru Samarinda Dyah Ayu Wijaya menjelaskan, dari hasil dialog tersebut pihaknya menerima sejumlah klarifikasi dari wali kota.
Pertama, terkait SE Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelerasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan. Surat edaran ini disebut hanya bersifat sementara.
Kemudian, Andi Harun menyetujui secara lisan bakal merevisi Perwali Nomor 5/2021 tentang TPP di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pasal 9 bagian h yang menjelaskan bahwa TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
"Kami minta guru ASN diberikan TPP," ungkapnya.
Terakhir, Andi Harun mengajak lima orang perwakilan guru berangkat langsung ke Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan terkait insentif guru. Diharapkan, pasca menyambangi Kemendagri guru akan mendapat penjelasan dan jalan keluar bagi guru dan pemkot terkait kebijakan insentif.
[YMD | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- IESR Dorong Indonesia dan Tiongkok Perkuat Kerja Sama Hijau untuk Percepatan Transisi Energi
- Perusahaan Didorong Salurkan CSR untuk Mendukung Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim
- Yayasan Mitra Hijau Dorong Partisipasi Perempuan dalam Transformasi Ekonomi dan Transisi Energi Berkeadilan di Kaltim