Kaltim
Rusak Lingkungan, Warga Sanga-Sanga Gelar Aksi Tolak Tambang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Warga RT 24 Sanga-Sanga Dalam menolak keras aktivitas pertambangan yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Hingga akhirnya warga mempertanyakan surat RKAB IUP OP CV SSP per 6 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Warga mengaku tak habis pikir bahwa RKAB masih bisa diberikan pemerintah, sementara CV SSP sudah melakukan sejumlah persoalan yang merugikan warga di RT 24.
Ketua RT 24, Zainuri mengungkapkan, pihaknya merasakan kerusakan lingkungan yang terjadi. Seperti banjir bandang disertai lumpur. Akibatnya hunian, sawah, ladang warga, hingga saluran drainase menjadi rusak.
"Ini berlangsung sejak 2014 sampai dengan saat ini," ungkap Zainuri.
Zainuri menyebut, per 21 Februari 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar juga sudah mengeluarkan surat dengan nomor 660.4/132/BID.III.3/DPMPTSP. Isi surat tersebut menolak penerbitan izin lingkungan UKP UPL CV SSP. Bahkan di poin 3 surat tersebut dinyatakan bahwa rencana kegiatan usaha, kegiatan eksploitasi, atau operasi produksi batu bara oleh CV SSP dinilai tidak layak.
"Salah satu alasan yang dituangkan dalam surat DPMPTSP adalah karena adanya surat dari Kepala Teknik Tambang tanggal 1 November 2013 kepada Inspektur tambang yang menyatakan CV SSP telah berhenti beroperasi pada 22 September 2013," ujarnya.
Hal itu disebabkan oleh cadangan batu bara telah habis ditambang dan dilanjutkan dengan program reklamasi serta penutupan tambang. Selain pertimbangan cadangan batu bara telah habis, adanya penolakan masyarakat serta potensi bencana yang ditimbulkan apabila kegiatan tambang dilakukan menjadi alasan pemerintah menolak izin UKL UPL CV SSP.
Sebagai informasi pada 17 Januari 2022 CV SSP menambang di luar konsesi dan tidak mengantongi izin lingkungan. Kasus ini telah dilaporkan warga ke Polda Kaltim sejak awal 2022. Namun hingga kini tidak ada satupun pihak CV SSP yang ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Dari sisi keuntungan penerimaan negara, sebenarnya pun CV SSP tidak layak diberikan RKAB baru. Mengingat target produksi perusahaan hanya 118.020 ton. Jelas jumlah ini tidak sebanding dengan daya rusak yang akan ditimbulkan di RT 24 dan wilayah sekitarnya. Pun masyarakat menduga disetujuinya RKAB CV SSP karena ada indikasi suap.
Oleh sebab itu warga tetap kukuh menolak aktivitas tambang CV SSP. Meski informasi yang beredar perusahaan mendapatkan RKAB baru.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA
- SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Kasus Anak Tenggelam di Kolam Eks Tambang, Bupati Kukar Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Reklamasi
- Kolam Eks Tambang di Tenggarong Seberang Kembali Telan Korban, Dua Anak Ditemukan Meninggal
- Paus Fransiskus: Harta Terbesar Indonesia Bukan Tambang Emas, Tapi Bhinneka Tunggal Ika