Kukar
Saling Bacok Karena Uang Sewa di Pasar Seni, Pasutri dan Satu Orang Pria Jadi Tersangka T
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perkelahian menggunakan senjata tajam di area Pasar Seni di Jalan Tepian Pandan Keluarhan Panji, Tenggarong pukul 21.15 Wita, Jumat (09/04/2021) lalu, kini memasuki babak baru. Jajaran Satreskrim Polres Kukar menetapkan 3 orang yang menjadi korban sekaligus tersangka penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Mereka adalah AR dan SH yang diketahui pasangan suami-istri (pasutri) dan MA.
"Polisi telah menetapkan MU dan AR serta SH sebagai tersangka atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat mengunakan senjata tajam," kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim Kukar, AKP Herman Sopian saat pres rilis pada Jumat (16/04/2021).
Peristiwa bermula saat AR diminta orang tuanya untuk menagih uang sewa warung kopi di Pasar Seni senilai Rp300 ribu. Namun, pemilik kios mengatakan, uang sewa telah diberikan kepada MU. Selanjutnya, AR pun memberitahu kepada orangtuanya yang berinisial ME.
Mengetahui hal itu, ME langsung mendatangi MU hingga terjadi cekcok mulut antar keduanya. Karena tersulut emosi, MU pun mendorong ME. Tak terima orang tuanya di perlakukan demikian, AR pun berlari ke rumahnya mengambil badik dan kembali mendatangi MU.
"Pada saat yang sama, MU sudah siap dengan parang terhunusnya. Tak lama terjadilah saling serang antara AR dan MU," ungkap Irwan sapaan akrabnya.
MU langsung menebas kearah AR namun ditangkisnya mengunakan tangan kiri yang mengakibatkan luka sabetan parang. Kemudian, AR juga membalas dengan badiknya yang mengakibatkan tangan kiri MU terluka.
Tak berselang lama, aparat kepolisian datang ke lokasi guna memisah perkelahian antara kedua preman tersebut. Saat kedua tersangka diamankan kepolisian, tenyata SH (istri AR) mengambil badik dan diam-diam mendatangi lalu menikam MU dari belakang.
"Jadi tersangkanya ada 3 orang dari kedua pihak yang terlibat penganiayaan," terangnya.
Adapun pasal yang dikenakan ketiga tersangka yakni pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KHUP Sunsidair, pasal 351 ayat (2) KUJP dan pasal 2 ayat 2 UU darurat No 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Kukar menambahkan, jika ada kegiatan pungli atau premanisme akan dilakukan penindakan secara tegas karena kegiatan ini tidak baik. Dirinya mengajak masyarakat serta pemerintah untuk bersama-sama menghilangkan segala bentuk kegiatan premanisme karena keberadaan sangat menganggu dan merasakan warga.
[SUP | NON]
Related Posts
- Tersangka Perampasan Mobil di Berau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Kolong Rumah
- 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
- Polres PPU Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
- Pencuri Cabai di Temanggung Tertangkap Basah, Warga Paksa Makan Cabai 1 Ember
- Kejam! Seorang Ayah di Sambaliung Gorok Leher Anaknya yang Masih Berusia Tiga Tahun