Nasional
Sebut OTT Coreng Nama Negara, Luhut Dianggap Dukung Praktik Korupsi
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, Luhut mengkiritik OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @infobdgbaratcimahi, Luhut mengatakan bahwa, OTT yang dilakukan KPK membuat nama Indonesia tercoreng.
"Kita gak usah bicara tinggi-tinggi lah, OTT-OTT ini tidak bagus sebenarnya, karena membuat negeri kita jelek di mata dunia," kata Luhut.
Dia mengatakan, jika digitalisasi di Tanah Air ini sudah berjalan, dia yakin korupsi di Indonesia tidak ada.
"Kalau digitalisasi sudah diterapkan, siapa yang akan berani ke kita (Indonesia), saya baru di London kemarin usai KTT G20, semua orang memuji kita, sampai diundang bicara live," ujarnya.
Menurutnya, saat itu dirinya menjelaskan bahwa Indonesia memiliki 4 Pilar, yakni Efisiensi, Digitalisasi, Hilirisasi, Dana Desa.
"Saya jelaskan kepada mereka, tapi dua pertama tadi ini kunci," ucapnya.
Dirinya juga menyindir KPK, agar para pejabat hidup dengan tenang tanpa ada OTT karena korupsi.
"Hidup-hidup sedikit boleh lah, kita mau bersih-bersih di Surga saja, tapi KPK juga jangan sedikit-sedikit tangkap-tangkap, lihat-lihat lah, tapi kalau digitalisasi ini sudah jalan saya yakin," tambahnya.
Sontak saja, video viral Luhut Tidak Setuju OTT KPK mendapatkan kritikan dari publik. Pernyataannya tersebut dianggap mendukung praktik korupsi.
Politikus Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menilai permintaan Luhut adalah cara paling mudah untuk menghapus korupsi yang telah merajalela di Indonesia.
Tentu pernyataan Panca adalah satire belaka, karena aksi korupsi tidak akan terungkap bila tidak dilakukan OTT.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo