Nasional

Segera Patenkan Karyamu! Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Hak Cipta

Diah Putri — Kaltim Today 14 Juli 2023 12:20
Segera Patenkan Karyamu! Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Biaya Pembuatan Hak Cipta
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual. (Pexels/Ekaterina Bolovtsova)

Kaltimtoday.co - Apakah kamu pernah mendengar istilah copyright atau Hak Cipta? Umumnya, bagi pelaku industri kreatif yang memproduksi konten, produk, maupun karya lainnya berlomba-lomba untuk mendaftarkan Hak Cipta nya. 

Hak cipta merupakan upaya perlindungan ciptaan secara eksklusif dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak cipta sendiri termasuk salah satu bentuk kategori Hak atas Kelayakan Intelektual (HAKI). 

HAKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang HAKI. HAKI terdiri dari dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Keberadaan HAKI menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap ide dari setiap pelaku industri kreatif, sehingga pemilik ide tidak merasa khawatir jika idenya akan diklaim oleh orang lain. 

Lantas, bagaimana tata cara pendaftaran dan berapa biaya pembuatan Hak Cipta ? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta

Permohonan pendaftaran HAKI bisa kamu lakukan secara daring (online) melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id .

Sementara pendaftaraan secara manual dengan datang langsung ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di seluruh Indonesia, atau melalui Kuasa Hukum Konsultan HAKI terdaftar.

Dilansir dari Buku Panduan E-Hak Cipta Dirjen Kekayaan Intelektual, berikut tata cara pendaftaran Hak Cipta yang harus kamu catat bagi yang belum memiliki akun.

  • Buka situs e-hakcipta.dgip.go.id
  • Lakukan registrasi User Hakcipta
  • Lengkapi data diri pada kolom yang tertera, kemudian klik “Daftar”
  • Login kembali menggunakan username yang telah diberikan
  • Klik “Permohonan Baru”
  • Isi form “Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik” yang terdiri dari 5 bagian
  • Pada bagian “Detail”, di pojok kanan atas akan terpampang harga yang harus dibayar. Harga tersebut akan
  • berbeda untuk setiap jenis permohonan dan jenis ciptaan
  • Pada bagian “Data Pencipta”, klik “Tambah” untuk menambahkan pencipta. Kemudian, isi data sesuai dengan kolom yang tersedia.
  • Pada bagian “Lampiran”, klik “Select File” untuk mengunggah dokumen yang diminta. Pastikan file format (.pdf)
  • Pastikan data yang ingin disimpan sudah benar dan sesuai. Apabila data telah tersimpan, data tidak dapat diubah lagi. Jika sudah benar, klik “Submit”
  • Akan muncul popup peringatan. Klik “Accept” untuk melanjutkan proses penyimpanan
  • Setelah penyimpanan berhasil, akan diarahkan ke halaman yang berisikan data isian lengkap serta peringatan untuk lakukan pembayaran.
  • Pengguna akan menerima kode pembayaran di email yang telah terdaftar. Pastikan untuk membayar segera, masa berlaku kode pembayaran hanya 2 hari sejak kode pembayaran didapatkan.
  • Setelah pembayaran sukses, data pemohon akan muncul di aplikasi Petugas Approval.
  • Tunggu hasil pemeriksaan Petugas Approval Ditjen Kekayaan Intelektual
  • Pengguna bisa memantau Status Penerimaan di “Daftar Ciptaan”
  • Apabila pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui, unduh sertifikat dan dapat dicetak sendiri oleh pemohon

Biaya Pembuatan Hak Cipta

Dilansir dari https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/biaya , nominal pembayaran yang harus dibayar untuk pembuatan Hak Cipta berbeda setiap jenis usahanya. Adapun daftar rincian biaya pembuatan Hak Cipta sebagai berikut.

1. Permohonan Pencatatan Ciptaan Produk Hak Terkait

a. Usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan

  • Online = Rp200.000 per permohonan
  • Manual = Rp250.000 per permohonan

b. Umum

  • Online = Rp400.000 per permohonan
  • Manual = Rp500.000 per permohonan

2. Permohonan Pencatatan Ciptaan Program Komputer

a. Usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan

  • Online = Rp300.000 per permohonan
  • Manual = Rp350.000 per permohonan

b. Umum

  • Online = Rp600.000 per permohonan
  • Manual = Rp700.000 per permohonan

3. Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan

= Rp200.000 per permohonan

4. Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan

= Rp150.000 per permohonan

5. Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan

= Rp150.000 per permohonan

6. Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta

= Rp150.00 per nomor daftar

7. Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait

= Rp200.000 per nomor daftar

8. Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan

= Rp150.000 per permohonan

9. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)

= Rp150.000 per permohonan

10. Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)

= Rp150.000 per permohonan

11. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu

= Rp10.000.000 per permohonan

12. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu

= Rp5.000.000 per permohonan

Perlu diingat, masa berlaku kode pembayaran hanya 2 hari sejak kode pembayaran didapatkan. Jadi, pastikan untuk membayar segera.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya