Opini
Selamatkan Waduk Samboja
Oleh : Munir Anshory (Ketua KNPI Samboja)
Beberapa hari ini, warga Samboja dikejutkan oleh pemberitaan tentang tambang batubara yang beroperasi di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja. Memang bukan peristiwa baru. Hanya saja saat ini menjadi viral dan disambut antusias ketika salah satu media mengangkat persoalan tersebut. Ditambah lagi dengan daerah operasi tambang yang berjarak sekitar 15 meter dari bibir Waduk Samboja sebagai aset infrastruktur milik pemerintah di kawasan konservasi hutan lindung.
Bagaimana tidak, masyarakat menilai bahwa waduk adalah sumber air bersih dan pendukung mata pencaharian. Kekhawatiran pun terus membayangi. Karna aktivitas tambang dapat memicu berbagai risiko yang akan terjadi. Mulai dari kualitas air hingga ancaman jebolnya waduk tadah hujan yang mampu menampung 5 juta liter kubik tersebut.
Maka menjadi sangat wajar ketika warga Desa menunjukkan sikap. Mereka protes pada aktivitas tambang yang beroperasi sejak tahun 2016 itu. Misalnya dengan menyurati Presiden Joko Widodo yang direspon dengan datangnya Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian tindak lanjut dari Balai Wilayah Sungai III Kalimantan sebagai penanggung jawab Waduk Samboja juga telah bersurat kepada aparat yang berwajib. Dan menurut informasi terakhir menyebutkan bahwa, aparat terkait sudah bergerak menindaklanjuti persoalan ini. Artinya upaya warga Desa membuahkan hasil.
Kita sangat mendukung warga yang telah menempuh langkah-langkah strategis dengan berkoordinasi ke berbagai pihak. Hal tersebut menegaskan bahwa warga masyarakat sadar untuk bertindak tepat dan tidak melampaui kewenangannya.
Sebagai bagian dari masyarakat, solidaritas kita sangat diperlukan. Lantas bagaimana sumbangsih kita selanjutnya. Ikut mengawal atau mengabaikan?
Begitu banyak masalah yang terjadi di tengah masyarakat namun tidak sepenuhnya mereka peduli dan bersedia menindaklanjuti. Entah karena begitu banyaknya kepentingan, atau ketakutan mereka terhadap lika liku penegakan hukum yang berada di luar jangkauan pengetahuannya.
Kali ini agak berbeda. Masyarakat sadar atas kerusakan lingkungan yang akan berakibat pada sendi kehidupan. Dan mereka melakukan upaya administratif dengan optimisme terhadap proses yang berlangsung. Untuk itu kita harus mengawal ikhtiar paripurna yang telah maksimal dilakukan warga.
Dengan cara apa? Kita dapat melibatkan masyarakat secara luas melalui media sosial. Pembatasan Sosial Berskala Besar (#dirumahaja) yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini memungkinkan upaya kita untuk terus mengepung jagat maya agar selalu dalam sorotan banyak orang. Karena melakukan aksi solidaritas di lapangan tidak memungkinkan, maka rekan-rekan yang atraktif di media sosial kita beri ruang untuk mengekspresikan dukungannya. Aktivis muda serta lapisan masyarakat dengan kekuatan jejaringnya dapat ikut memantau perkembangan kepada pihak-pihak terkait. Dan jajaran di pemerintahan lainnya dapat memberi dukungan moril kepada Pemerintah Desa Karya Jaya yang terus konsisten dalam perjuangan bersama warganya.
Tentu tak semudah yang dibayangkan. Namun itulah salah satu sikap yang mampu kita suguhkan sebagai bentuk solidaritas untuk mendukung masyarakat dan menjaga aset negara. Kita sama-sama mengawal agar proses yang berjalan berujung pada keadilan dan dapat dinikmati oleh setiap orang sebagaimana cita-cita UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1-3, yaitu :
- Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
- Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Kita semua memiliki persamaan di hadapan hukum. Kita semua berhak atas penghidupan yang layak. Dan kita semua wajib membela jika ada pihak yang mengganggu stabilitas, merusak fasilitas dan mengalahkan peran Negara. Fastabiqul Khairat.
Selamatkan Waduk Samboja.(*)
*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Ajukan Gugatan ke MA, Sejumlah Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan
- Tolak Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan, Sejumlah Tokoh dan LSM Ajukan Uji Materi PP 25/2024 ke MA
- SAKSI FH Unmul Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Izin Tambang Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
- Kasus Anak Tenggelam di Kolam Eks Tambang, Bupati Kukar Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Reklamasi
- Kolam Eks Tambang di Tenggarong Seberang Kembali Telan Korban, Dua Anak Ditemukan Meninggal