Kukar

Simpan 3 Poket Sabu, Resnakoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria di Sebulu

Kaltim Today
24 Februari 2022 20:10
Simpan 3 Poket Sabu, Resnakoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria di Sebulu
Barang bukti.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jajaran Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisal SU (42) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,50 gram. Tersangka diringkus di Jalan Pemuda RT 14, Dusun Sirbaya Kecamatan Sebulu pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 04.00 Wita.

Kasat Reskoba Kukar AKP MP Rachmawan mengatakan, pada Rabu sekitar pukul 00.00 Wita mendapat informasi dari masyarakat di kawasan penyeberangan Ferry Sirbaya terdapat seorang pria yang dicurigai membawa narkoba. Kemudian dirinya langsung memimpin tim opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Sampai di lokasi sekitar pukul 01.00 Wita, langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 03.00 Wita, tersangka yang menyimpan narkoba diketahui menggunakan motor warna merah, tidak memakai helm dan pakai jaket kulit warna coklat.

Tim masih melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di penyeberangan ferry hingga pukul 04.00 Wita.

Barang bukti.yang diamankan Satreskoba Polres Kukar. (Istimewa) 
Barang bukti.yang diamankan Satreskoba Polres Kukar. (Istimewa) 

"Saat melihat ciri-ciri yang sama dari informasi masyarakat, kemudian langsung mengamankan SU," ungkapnya.

Saat penggeledahan, ditemukan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga poket barang haram berukuran sedang dan timbangan elektronik. Setelah diinterogasi, barang haram tersebut dia ambil dari seseorang yang tidak dikenal di Kecamatan Tenggarong. Cara pengambilannya yakni di jejak atau tidak bertemu langsung dengan pemberi barang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga poket sabu-sabu seberat 25,50 gram, empat plastik klip. Selain itu, turut diamankan timbangan, plastik hitam, plastik cotton buds, handphone dan motor beat warna merah.

"Tersangka SU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar guna proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskoba.

Atas perbuatannya, berdasarkan undang-undang narkotika, pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya