Nasional
Surat Edaran Pembelajaran Ramadan 2025: Aturan, Jadwal, dan Peran Orang Tua

Kaltimtoday.co - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi. Surat ini mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Surat edaran yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Surat edaran tersebut mencakup tujuh poin penting, termasuk aturan jadwal pembelajaran, kegiatan selama Ramadan, serta peran orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah. Berikut rangkuman isi surat edaran tersebut.
Jadwal Pembelajaran Ramadan 2025
1. Belajar Mandiri di Awal Ramadan
Kegiatan pembelajaran akan dimulai dengan belajar mandiri pada:
• Tanggal: 27–28 Februari, 3–5 Maret 2025.
• Tempat: Rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
Peserta didik akan mendapat tugas dari sekolah atau madrasah untuk dilaksanakan secara mandiri.
2. Pembelajaran di Sekolah
• Tanggal: 6–25 Maret 2025.
• Lokasi: Sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Selain pembelajaran rutin, peserta didik dianjurkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepemimpinan.
• Kegiatan bagi peserta didik Islam: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman.
• Kegiatan bagi peserta didik non-Islam: Bimbingan rohani dan kegiatan sesuai agama masing-masing.
3. Libur Idulfitri 2025
• Tanggal: 26–28 Maret dan 2, 3, 4, 7, 8 April 2025.
Selama libur, peserta didik diharapkan melakukan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan.
4. Kembali Belajar Setelah Idulfitri
• Tanggal: 9 April 2025.
Sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan melanjutkan pembelajaran normal.
Peran Orang Tua, Sekolah, dan Pemerintah
Surat edaran ini juga menjelaskan tanggung jawab setiap pihak untuk mendukung kelancaran pembelajaran selama Ramadan.
1. Peran Orang Tua/Wali:
• Membimbing anak dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
• Memantau kegiatan belajar mandiri peserta didik di rumah.
2. Peran Pemerintah Daerah:
• Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan.
• Menyelaraskan jadwal kegiatan di sekolah sesuai dengan kebijakan daerah.
3. Peran Kementerian Agama:
• Menyusun rencana pembelajaran Ramadan untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
• Mengatur jadwal pembelajaran agar sesuai dengan kalender Ramadan.
Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembelajaran selama Ramadan tetap berlangsung dengan bermakna dan berdampak positif. Kegiatan tambahan seperti pesantren kilat dan bimbingan rohani dirancang untuk membentuk karakter religius, moral, dan sosial peserta didik.
[TOS]
Related Posts
- Kebijakan Baru, Mendikdasmen Sebut Pembelajaran selama Bulan Ramadan Segera Dirilis
- Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025
- Catatan Pengamat Pendidikan di Kaltim soal Wacana Libur Sekolah Sebulan selama Ramadan
- Ketahui 4 Keutamaan Bulan Dzulhijjah Beserta Dalilnya
- Daftar Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh Mei 2024