Advertorial
Syahrudin M Noor Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal di PPU
Kaltimtoday.co, Penajam - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan berbagai sektor untuk memaksimalkan serapan sumber daya manusia (SDM) lokal, terutama dengan adanya proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Bandara VVIP.
“Terlebih kita ada IKN dan Bandara VVIP, nah kenapa enggak kita kolaborasi, jadi kalau kita lakukan kolaborasi yah saya kira anak-anak daerah kita enggak kemana-mana,” ujar Syahrudin M Noor.
Ia mengungkapkan bahwa banyak potensi SDM lokal yang belum terarah dengan baik, meskipun peluang kerja yang tersedia sangat besar.
“Kemarin saya tanya katanya mereka tidak pernah diarahkan, padahal kan bisa kerjasama dengan dinas pertanian, perikanan dan perkebunan atau sekolah kedinasan lainnya kan bisa kita arahkan ke sana supaya pulang nanti bisa ditempatkan misalnya di IKN atau bandara VVIP,” jelasnya.
Syahrudin juga menyoroti pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kuota tenaga kerja lokal di berbagai perusahaan, termasuk perusahaan BUMN.
“Sama dengan serapan SDM lokal kita sebenarnya yang kita harapkan. Kuotanya kan besar IKN ini, tetapi kita belum tergaungkan SDM-nya,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat meminta alokasi kuota khusus untuk ASN, PPPK, kepolisian, dan TNI dari KemenPAN-RB. Lebih lanjut, Syahrudin menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN juga harus berperan dalam menyerap tenaga kerja lokal.
“Yah dimaksimalkan lah orang-orang lokal kita. Termasuk perusahaan BUMN, yah kita enggak minta semua kuotanya tetapi dari 100 persen kuota mungkin 20 atau 30 persen orang lokal karena ada Perda kita yang isinya mewajibkan perusahaan-perusahaan itu untuk mengakomodir,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Perda tersebut tercatat kuota tenaga kerja lokal sebesar 80 persen, namun belum ada sosialisasi yang memadai. Syahrudin M Noor juga menekankan bahwa serapan SDM lokal tidak hanya berlaku untuk sektor pemerintahan dan BUMN, tetapi juga harus mencakup sektor swasta lainnya.
“Bahkan dalam Perda tersebut tercatat itu besar malah 80 persen kuotanya tetapi selama ini tidak ada sosialisasinya,” tegas Syahrudin.
Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam menciptakan peluang kerja yang lebih luas bagi warga PPU. Hal ini juga bisa memastikan bahwa PPU siap menyambut kehadiran IKN dan berbagai proyek besar lainnya dengan tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas.
“Nah kita berharap dinas terkait yang melakukan sosialisasi, kan kalau sudah jadi Perda itu kewenangannya pemerintah daerah untuk mensosialisasikan,” pungkasnya.
Syahrudin berharap dengan adanya sosialisasi yang lebih intensif, perusahaan-perusahaan di PPU dapat lebih berperan aktif dalam menyerap tenaga kerja lokal, sehingga potensi SDM daerah dapat dimaksimalkan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
[RWT | ADV DPRD PPU]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Target Baru Presiden Prabowo untuk IKN: Mulai Berkantor dan Pindahkan ASN 17 Agustus 2028
- Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idulfitri 2025, Kapasitas Capai 60.000 Jemaah
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku
- Desa Loh Sumber Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Hadapi Persaingan Era IKN