Nasional
Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id
Kaltimtoday.co - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online. Pengurusan SKCK online untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus, S.I.K melalui Ps. Panit Intelkam Aipda Andriyadi mengatakan warga tidak perlu mengantre berlama-lama lagi di kantor polisi. Sebab pembuatannya dapat di akses pada website https://skck.polri.go.id/, sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Selanjutnya, dijelaskan Tri Satria Firdaus, pemohonan dipersilahkan masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online. Lalu klik menu di pojok kanan atas. Pilih formulir pendaftaran. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, Polres atau Polsek. Unggah foto sesuai ketentuan.
Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke polres/polsek. Bagi yang belum memiliki rumus sidik jari sebelumnya bisa dilewati bagian ini. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran berupa barcode.
Barcode inilah yang harus disertakan/ditunjukkan kepada petugas beserta dokumen lainnya untuk diproses. Sistem pembayaran PNBP SKCK dilakukan di loket pembayaran SKCK.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online antara lain:
Persyaratan SCKC baru:
- Foto Copy KTP dengan menunjukan KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy Akte Lahir/Kenal Lahir
- Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh. Keseluruhan di masukkan ke dalam stof map warna merah
- Membayar PNBP Rp. 30.000,00 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020
Untuk persyaratan perpanjangan SKCK antara lain:
- Foto Copy KTP
- Membawa SKCK Lama yang asli (maximal 1 tahun)
- Foto Copy KK
- Pas Foto Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Membayar PNBP Rp. 30.000,00 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 6 Polda Mulai Uji Coba BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK, Salah Satunya Kaltim
- Terlibat Kasus Perselingkuhan, Oknum Polisi di Samarinda Digerebek Istri Sedang Berduaan di Kamar Kos dengan Wanita Lain
- Panduan Lengkap Cara Buat SIM Internasional: Berikut Biaya, Syarat dan Ketentuan
- Syarat dan Cara Ganti KTP Rusak Lewat Online
- Kini Cetak Kartu Keluarga Bisa Lewat Online, Berikut Caranya