Balikpapan
Tagihan Selisih Minyak Goreng Capai Rp 500 Juta, Distributor: Kami Juga Tunggu Kepastian dari Kemendag
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Manajer PT Cahaya Setia Utama, Philipp Surya memberikan penjelasan terkait belum dibayarkannya uang selisih minyak goreng kepada para pedagang pasar.
Philipp mengungkapkan, ketika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu medio Januari-Februari lalu, pihaknya selaku distributor minyak goreng kemasan langsung menerapkan. Sehingga seluruh toko, hingga pedagang di pasar mesti menjual dengan HET tersebut.
"Waktu itu diinformasikan H-1 sudah diberitahu kalau HET ditentukan Rp 14 ribu. Kalau dari principle harga sekian, ya harus kita terapkan juga. Jadi waktu itu program pemerintah. Kami sebagai distributor pasti support program pemerintah," kata Philipp, Rabu (20/7/2022).
Padahal sehari sebelumnya, harga minyak bisa mencapai Rp 22 ribu per liternya. Kondisi itu juga membuat distributor kebingungan. Hingga akhirnya mendapatkan penjelasan dari produsen bahwa selisih harga akan ditanggung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
"Karena saat itu kami distributor terus dimonitor oleh instansi, supaya memastikan kami ini benar-benar menjalankan HET," katanya.
Hanya saja, dikatakan Philipp, perusahaan yang dia pimpin juga tengah menunggu pembayaran dari Kementerian Perdagangan. Mengingat tagihan selisih harga mencapai angka Rp 500 juta, atau setara dengan 2.600 karton, dengan satu karton berisi enam kemasan minyak 2 liter.
"Kami masih menunggu juga dari Kementerian Perdagangan. Kalau itu memang sudah klir, kami pasti langsung distribusikan juga," tambah Philipp.
Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda kapan selisih harga atau rafaksi itu bisa terbayarkan. Kondisi ini serba sulit. Lantaran Philipp kerap menemui konsumen atau toko yang akan melunasi tagihan dengan catatan rafaksi bisa segera dibayarkan.
"Kalau datang ke sini tidak ada sih pedagang. Hanya saja kan kita tuntutan juga omset jadi harus naik. Jadi ada beberapa toko yang juga gak mau bayar saat ditagih sebelum rafaksi kami bayar. Ada yang rafaksi Rp 20 juta, tapi tagihan Rp 40 juta," ujar Philipp.
Hanya saja, perkembangan saat ini sudah mulai menemui kejelasan. Beberapa hari yang lalu pihak produsen meminta mereka untuk segera melengkapi data. Mulai dari PO, volume, surat jalan yang mesti dilampirkan untuk persyaratan pencairan rafaksi.
"Karena minyak goreng ini cukup laris. Kalau kami beri ke toko 100 karton, itu bisa habis dalam seminggu saja," tutup Philipp.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pastikan Bapokting Aman selama Lebaran, Disperindagkop Kaltim Gelar Pengawasan Terpadu
- Investor Asal Singapura Temui DPMPTSP Kaltim, Ingin Bangun Pabrik Sawit Mini dan Minyak Goreng
- Berperan Penting bagi Perekonomian Nasional, Mendag Sebut Pemerintah Bakal Permudah Regulasi Ekspor Sarang Burung Walet
- MinyaKita Langka di Pasaran, Mendag Buat Aturan Beli Harus Pakai KTP
- Kendalikan Harga, Bulog Segera Salurkan 300 Ribu Ton Beras