Opini

Tahap 3 : Penentuan Capaian 15 Tahun Reformasi Birokrasi

Kaltim Today
19 Mei 2020 14:30
Tahap 3 : Penentuan Capaian 15 Tahun Reformasi Birokrasi

Oleh : Fahmi Prayoga, Mahasiswa Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya (Asisten Peneliti Muda pada Institute for Development and Governance Studies)

Birokrasi yang dijalankan oleh pemerintah sepatutnya adalah mesin pendorong dan penggerak pembangunan serta pelayanan publik. Sehingga dalam rangka mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang prima peran reformasi birokrasi sangatlah penting di dalamnya. Namun kenyataan yang ada di Indonesia masih terdapat permasalahan yang menyebabkan reformasi birokrasi belum optimal, misalnya saja soal komitmen dari pimpinan dan juga pola pikir dari birokrat. Pola pikir birokrat tidak jarang masih ditempatkan pada diri yang memosisikan sebagai penguasa, bukan pelayan publik sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik masih menemui jalan terjal.

Reformasi birokrasi selanjutnya akan berpengaruh serta berdampak pada pelayanan publik. Reformasi pelayanan publik akan berjalan beriringan dengan reformasi birokrasi itu sendiri. Mengapa? Karena muara penyelenggaraan negara adalah pemberian pelayanan pada publik. Dengan penjelasan tersebut maka sudah sepatutnya masyarakat juga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bukan sekadar berfokus pada kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima saja.

Pemerintah daerah selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah pusat perlu melakukan strategi untuk optimalisasi reformasi birokrasi di daerahnya. Pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan serta kesiapan dari setiap daerah. Terdapat beberapa model pengembangan strategi implementasi reformasi birokrasi di daerah.  Pertama, Institutional-Documentative Strategy, adalah bagaimana pemerintah daerah masih dalam proses reformasi birokrasi dengan jalan dokumentatif. Mayoritas aspek ini berbicara mengenai reformasi birokrasi dalam tataran kelengkapan dokumen yang menyangkut ketentuan, tata tertib, dan peraturan.

Kedua, Institutional-Implementative Strategy, pola kedua dari reformasi di tingkat daerah kali ini berbicara mengenai perubahan yang dibuat berdasarkan identifikasi dari pelaksanaan yang sudah dilakukan. Proses perubahan yang dilaksanakan lebih diarahkan pada bagaimana mengatur internal organisasi.

Ketiga, Institutional-Public Implementative Strategy, yang mana berbicara bahwa penataan serta penguatan internal organisasi yang dilakukan adalah sebuah cara dengan berbagai aspeknya yang mana pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan. Aspek-aspek perubahan yang dilaksanakan didasarkan pada pelibatan masyarakat secara langsung. Dan kebijakan yang dirumuskan berdasarkan pada kebutuhan dari masyarakat yang mana bagian dari proses penguatan internal organisasi dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

Pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia saat ini sudah masuk pada tahap 3 dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Di akhir periode ini, reformasi birokrasi yang sudah terlaksana selama ini diharapkan menghasilkan sebuah world class bureaucracy yang memiliki ciri tata kelola yang semakin efektif dan efisien serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. Arahan Utama Presiden Republik Indonesia dalam perencanaan pembangunan di 2020-2024 juga tak lepas dari peran serta reformasi birokrasi di dalamnya. Misalnya saja soal penyederhanaan regulasi dengan melakukan identifikasi dan perbaikan regulasi-regulasi yang masih saling tumpang tindih dan overlaping antara satu dengan yang lainnya. Selain itu, masih adanya birokrasi yang memiliki prosedur panjang juga menjadi area yang dapat melibatkan peran pelaksanaan reformasi birokrasi itu sendiri. Sehingga prosedur yang panjang dalam birokrasi akan dapat dipangkas yang akhirnya memudahkan masyarakat secara luas.

Saat ini telah disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk tahun 2020-2024 yang mana dapat menjadi alat bantu dalam menjabarkan visi misi presiden serta rencana pembangunan pada tahun tersebut. Dengan disusunnya road map diharapkan dapat dijadikan acuan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah sehingga hasil dari reformasi birokrasi yakni terciptanya pemerintahan bersih, akuntabel, dan kapabel dapat tercapai dengan cara yang terstruktur dan terarah. Lebih jauh lagi tentu pada akhirnya akan menciptakan pelayanan publik yang semakin baik dengan dapat melayani masyarakat secara tepat, profesional, cepat, dan tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya