Kaltim
Tak Hanya IKN, PUPR Bakal Alirkan WTP 50 Liter Per Detik ke Lima Ribu Rumah Warga di Sepaku
Kaltimtoday.co - Ramai soal air bersih yang belum masuk di IKN. PUPR mengumumkan pendistribusian air bersih dijadwalkan masuk pada 15 Juli 2024 di IKN. Sementara, pengujian instalasi air bersih dilakukan pada 10 Juli 2024.
Tak hanya IKN yang menerima air bersih. Pemerintah juga berinisiatif untuk akan menyediakan air bersih bagi masyarakat di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pembangunan instalasi pengolahan air (Water Treatment Plant/WTP) di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
“Pemerintah pusat tahun ini sedang membangun instalasi pengolahan air di Kecamatan Sepaku,” jelas Abdul Rasyid selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU pada Kamis, 11 Juli 2024, dilansir Suara Kaltim.
Pengelolaan dan Distribusi Air Bersih di Sepaku
Dilansir Suara Kaltim, pembangunan dikelola Kementerian PUPR dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). WTP berkapasitas 50 liter per detik dan berlokasi di Intake Sepaku. Pembangunan WTP ditargetkan selesai pada pertengahan bulan ini.
Tidak sendiri. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menggandeng Perumda Air Minum Danum Taka untuk mengelola instalasi pengolahan air dengan kapasitas 50 liter per detik tersebut.
Selain itu, sejumlah fasilitas seperti rumah susun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kepolisian Resor Kota (Polresta) dan Komando Distrik Militer (Kodim) khusus IKN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan rumah sakit juga akan menerima distribusi air bersih dari instalasi ini.
Kapasitas dan Target Pelayanan
WTP berkapasitas 50 liter per detik tersebut mampu melayani sekitar 5.000 sambungan rumah. WTP akan diserahterimakan kepada Perumda Air Minum Danum Taka pada akhir Juli 2024 dan pemerintah kabupaten akan membangun pipa distribusi tambahan.
Disisi lain, Perumda Air Minum Danum Taka akan menyusun rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel yang bertugas sebagai operator di instalasi pengolahan air tersebut.
Pemkab PPU juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan instalasi pengolahan air di Kecamatan Sepaku merupakan langkah signifikan untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat di luar KIPP IKN. Melalui pengelolaan yang efektif oleh Perumda Air Minum Danum Taka dan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rembuk Perempuan Pesisir Serukan Prioritas Air Bersih dan Sanitasi untuk Komunitas Pesisir
- Target Baru Presiden Prabowo untuk IKN: Mulai Berkantor dan Pindahkan ASN 17 Agustus 2028
- Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idulfitri 2025, Kapasitas Capai 60.000 Jemaah
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku