Samarinda

Tanpa Aduan Warga, DLH Samarinda Tidak Bisa Tindak Tambang Ilegal

Kaltim Today
14 Oktober 2021 10:12
Tanpa Aduan Warga, DLH Samarinda Tidak Bisa Tindak Tambang Ilegal

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tambang batu bara ilegal kembali terjadi di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani menyatakan pihaknya belum bisa bergerak tanpa adanya aduan resmi warga terhadap aktivitas yang disebut-sebut merugikan warga sekitar.

"Kami selama ini sudah jalan. Cuman yang jadi masalah, pengembalian fungsi lingkungan itu kami harus tau siapa yang melakukannya? Masyarakat diam, bagaimana kami tau?" kata Nurrahmani, dilansir dari Suara.comĀ -- Jaringan Kaltimtoday.co, Rabu (13/10/2021).

Perempuan yang akrab disapa Yama itu menuturkan, sepanjang masyarakat mengetahui siapa oknum dibalik aktivitas tambang diduga ilegal tersebut dan menginformasikan ke DLH Samarinda, ditegaskan olehnya, pihaknya akan coba mendekati pihak penambang untuk bisa mengembalikan fungsi lahan.

"Tidak ada komentar warga. Ditanya tidak tahu. Kalau kami menunjuk misalnya ada siapa disitu, selalu bilang tidak. Padahal kami (DLH) ingin mengundang bicara pemulihan lingkungan," tambahnya.

Dia melanjutkan, dari informasi yang didapatnya sementara, pihak penambang diduga juga berangkat dari oknum masyarakat sendiri. Meski demikian, ditegaskannya bahwa DLH Samarinda tak memiliki wewenang perihal perizinan pertambangan di Samarinda.

"Intinya, sepanjang kami tahu siapa yang melakukan kami akan panggil. Biar mafia tambang ilegal atau tidak, tidak masalah," tegasnya.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Anwar Busra mengatakan tambang di Muang Dalam tersebut dipastikan ilegal.

Ia mejelaskan, bahwa sebelumnya telah dibentuk tim antara ESDM Kaltim dengan instansi terkait guna menindaklanjuti temuan tersebut.

"Ya kalau ilegal itu, kemarin kan dengan Gakkum (penegak hukum) dari KLHK. Harusnya mereka (Gakkum) sebagai penegak hukum. Mereka yang menyampaikan ke pihak berwajib," jelas Azwar Busra.

[TOS]



Berita Lainnya