Samarinda
Tentukan Kelas Rawat bagi Pekerja Penerima Upah, Berikut Penjelasannya
Kaltimtoday.co, Samarinda – Sampai dengan saat ini penetapan kelas rawat inap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menggunakan tingkatan kelas, yaitu kelas I, Kelas II, dan kelas III, khusus peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) penetapan kelas ditentukan beberapa hal.
Sesuai Perpres 84 Tahun 2018, PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Segmen peserta PPU terdiri dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta dan pekerja/pegawai yang menerima gaji atau upah.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah, menjelaskan peserta PPU terbagi menjadi dua antara lain PPU Penyelenggara Negara kelas rawat inapnya ditentukan berdasarkan golongan sedangkan PPU Badan Usaha ditentukan oleh penghasilan yang diterima.
“Untuk PPU Penyelenggara Negara golongan I dan II beserta anggota keluarganya memperoleh manfaat rawat inap di kelas II sedangkang golongan III dan IV beserta keluarga masuk di kelas I,” terang Aslamiyah
Sedangkan PPU Badan Usaha menurut Aslamiyah, penentuan kelas berdasarkan dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja setiap bulannya. Perhitungannya diganti dengan Dasar Perhitungan Iuran (DPI) minimal adalah Upah Minimum Kabupaten Kota atau Upah Minimun Provinsi jika Kabupaten Kota tidak menetapkan UMK dan maksimal Rp 12 juta.
“Bagi pekerja dengan gaji sesuai dengan UMK sampai dengan Rp 4 juta maka masuk di kelas II sedangkan pekerja dengan gaji di atas Rp 4 juta mendapat hak rawat inap di kelas I,” sambungnya.
Sementara itu Eddy Gunawan (48) salah satu peserta Progam JKN dari segmen PPU Badan Usaha mengatakan bersyukur karena telah terdaftar sebagai peserta karena jaminan kesehatan baginya sangat penting sekali dimiliki oleh semua orang.
“Saya bersyukur dari perusahaan telah mendaftarkan saya dan keluarga sebagai peserta Program JKN, sehingga tidak kawatir lagi jika sakit. Bagi saya jaminan kesehatan sangat penting sekali dimiliki sebagai salah satu upaya untuk melindungi keluarga dari permasalah finansial saat terjadi sakit,” terang Eddy
Bagi Edy kelas rawat bukan hal penting baginya karena yang membedakan hanya ruangannya saja, sedangkan pelayanan dan obat-obatan tidak berbeda. Menurut Eddy yang terpenting adalah status kepesertaan atif atau tidak aktif.
“Bagi saya yang penting terdaftar dulu sebagai peserta Pogram JKN jadi tidak bingung lagi saat sakit, masalah kelas berapa itukan disesuaikan dengan gaji atau kemampuan, namun yang harus dipastikan adalah status kepesertaan untuk mendapat layanan kesehatan,” pungkasnya.
[EJ | RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025