Nasional

Viral Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya

Network — Kaltim Today 07 April 2025 11:11
Viral Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Belakangan ini media sosial diramaikan dengan informasi yang menyebutkan bahwa operasi caesar tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Isu ini menuai keresahan, terutama di kalangan ibu hamil yang tengah mempersiapkan proses persalinan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan bahwa layanan persalinan melalui operasi caesar tetap ditanggung oleh BPJS, asalkan memenuhi syarat medis dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Selama tindakan caesar dilakukan atas dasar indikasi medis oleh dokter, maka biayanya tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan,” jelas Rizzky, Minggu (6/4/2025).

Beberapa kondisi medis yang mengharuskan operasi caesar antara lain:

  1. Posisi janin sungsang atau melintang
  2. Plasenta previa
  3. Gawat janin
  4. Risiko yang membahayakan nyawa ibu atau bayi

Syarat Penting agar Biaya Caesar Tetap Ditanggung

Agar proses persalinan, termasuk operasi caesar, dapat dijamin oleh BPJS, peserta JKN perlu memastikan beberapa hal berikut:

  • Status keanggotaan aktif dan bebas tunggakan iuran
  • Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS (puskesmas, klinik, bidan jaringan, atau FKTP lainnya)
  • Telah tercatat sebagai peserta BPJS mandiri, bukan hanya tanggungan keluarga

Jika selama kehamilan peserta tidak pernah melakukan pemeriksaan menggunakan layanan BPJS, maka tindakan persalinan – terutama caesar – bisa tidak dijamin, karena tidak ada rekam medis yang mendasari rujukan ke tindakan lanjutan.

“Pemeriksaan awal dimulai di FKTP, dan jika ada indikasi medis, barulah dirujuk ke rumah sakit,” imbuh Rizzky.

Akses Layanan Tetap Terbuka Saat Kondisi Darurat

Dalam kondisi kegawatdaruratan, peserta tetap bisa langsung mengakses layanan IGD rumah sakit tanpa rujukan. Artinya, keadaan darurat tetap dijamin, termasuk bila operasi caesar harus dilakukan segera.

Selain itu, layanan pascapersalinan juga turut ditanggung, seperti pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi, imunisasi dasar, hingga pemantauan tumbuh kembang anak.

Viral karena Keluhan Netizen Soal Kebijakan Baru

Ramainya isu ini bermula dari unggahan seorang warganet pada 4 April 2025 yang mengaku tidak bisa menggunakan BPJS saat operasi caesar karena sebelumnya tidak pernah memeriksakan kandungan lewat fasilitas BPJS.

“Kalau selama hamil enggak pernah kontrol pakai BPJS, SC-nya enggak dijamin. Katanya ini aturan baru mulai 1 April,” tulis akun tersebut, yang kemudian viral di berbagai platform.

Keluhan tersebut langsung memicu diskusi luas. Banyak netizen dan tenaga medis menyarankan agar ibu hamil rutin kontrol menggunakan BPJS sejak awal kehamilan untuk menghindari kendala saat proses persalinan.

BPJS Kesehatan menekankan pentingnya mematuhi prosedur dan menggunakan hak layanan kesehatan sejak awal kehamilan. Dengan begitu, proses persalinan, termasuk yang memerlukan tindakan operasi caesar, bisa berjalan aman, nyaman, dan tanpa beban biaya besar.

“Kami mengimbau peserta JKN, khususnya ibu hamil, untuk aktif memanfaatkan layanan BPJS secara teratur agar memperoleh manfaat optimal,” pungkas Rizzky.

[RWT]



Berita Lainnya