Samarinda
Terapkan PPKM Mikro, Samarinda Bakal Dirikan 66 Posko di 10 Kecamatan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Samarinda bakal mulai diterapkan.
Pemkot Samarinda bersama kepolisian dan TNI akan mendirikan 66 posko yang tersebar di 10 kecamatan. Tak hanya mencegah, posko ini juga akan melakukan penanganan, pembinaan, serta mendukung upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan melibatkan semua unsur lapisan masyarakat.
Rencana pendirian posko disampaikan dalam rapat koordinasi, Selasa (2/3/2021) pagi, di Aula Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, PPKM mikro bisa berjalan efektif jika ada kerjasama yang baik antara TNI, Polri, dan masyarakat. TNI-Polri tidak bisa dipisahkan dalam mendukung upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Samarinda.
Selain memberi dukungan kepada TNI-Polri, Andi Harun menyampaikan, dirinya saat ini sedang mempelajari berbagai surat edaran yang diterbitkan mantan wali kota Samarinda, Syaharie Jaang. Jika ada yang pelru direvisi dan ditambah, akan dia lakukan. Saat ini masih dalam proses kajian.
Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan, dirinya menjadikan penanganan Covid-19 di Samarinda sebagai agenda prioritas 100 hari kerja. Dirinya akan memastikan berbagai langkah strategis dilakukan untuk mendukung percepatan penangan Covid-19 di ibu kota Kaltim.
Ada beberapa hal yang akan dilakukan. Salah satunya, memastikan perubahan perilaku masyarakat untuk terbiasa melaksanakan protokol kesehatan.
Di samping itu, dia menegaskan, akan menjadikan, angka konfirmasi positif Covid-19 harian dapat turun dengan manajemen perawatan yang baik.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman minta agar pelacakan pasien positif Covid-19 dapat dilakukan mulai tingkat kelurahan. Pelacakan masif dan akurat dapat membuat penanganan Covid-19 dapat lebih tepat dan terkendali.
Arif Budiman menegaskan, PPKM mikro dilakukan untuk mempermudah pengawasan kasus Covid-19 yang menjangkau hingga ke tingkat RT. Harapannya, kebijakan tersebut mampu menekan angka konfirmasi positif Covid-19 di Samarinda.
[TOS]
Related Posts
- Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul di Simulasi Capres
- Ombudsman RI Siapkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kaltim
- Jelang Peralihan Masa Kelola Mal Lembuswana Samarinda, Pelaku Usaha Minta Biaya Sewa Tak Mencekik
- Mencegah Utopia 2045 di Serambi Nusantara: Orkestrasi Kolektif, Transparansi Data, dan Investasi Pendidikan Kaltim
- Integrasi AI bagi Guru Adaptif dalam Mewujudkan Pembelajaran Bermakna dan Berpusat pada Murid









