Kukar

Terlibat Kasus Pemalsuan SKPT, Oknum Anggota DPRD Kukar dan Mantan Camat Sebulu Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Kaltim Today
26 Juli 2022 17:13
Terlibat Kasus Pemalsuan SKPT, Oknum Anggota DPRD Kukar dan Mantan Camat Sebulu Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dugaan kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Sebulu yang melibatkan seorang Anggota DPRD Kukar berinisial KM dan pensiunan ASN, inisial IR. Kini, kedua tersangka diserahkan ke Kejaksanaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) pada Senin (25/7/2022).

Satrekrim Polres Kukar melakukan upaya penjemputan paksa kedua tersangka di lokasi berbeda. KM diamankan di Blitar, Jawa Timur saat kegiatan kunjungan kerja (Kunker). Sedangkan, IR di kawasan Tenggarong Seberang, dihari yang sama yakni Kamis (21/7/2022).

Sempat beberapa hari berada di tahanan Polres Kukar, kemudian dilimpahkan ke Kejari. Lantaran, Kejari telah memberikan P21 atau pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

"Status dua tersangka saat ini sudah menjadi ranah kejaksaan, sudah tahap dua kepada Kejari Kukar," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Perkara pemalsuan SKPT diduga terjadi sejak 2012 lalu, dan ditetapkan tersangka pada 2017. Diketahui, yang dipalsukan sekitar 50 dokumen. Saat itu, kedua tersangka m

emiliki peranan masing-masing yakni IR merupakan Camat Sebulu, sedangkan KM salah satu kepala desa (Kades) di Sebulu.

Dari perbuatannya mengakibatkan Ha menjadi korban sekaligus pelapor mengalami kerugiaan ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Meski kasus lima tahun lalu, Gandha menjelaskan, proses hukum tidak akan berhenti. Pasti akan mendapatkan hukuman terhadap kasus yang mereka lakukan.

"Jadi perkara tersebut dugaan pemalsuan surat, pasal yang diterapkan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5-6 tahun," tutupnya

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya