Daerah

Tersisa 5 Hari, KPU Samarinda Belum Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari Seluruh Parpol 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 Juli 2023 14:54
Tersisa 5 Hari, KPU Samarinda Belum Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari Seluruh Parpol 
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - H-5 penutupan masa perbaikan berkas bacaleg, KPU Samarinda belum menerima berkas perbaikan dari parpol manapun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat usai menghadiri Rapat Koordinasi bersama Pimpinan DPRD Samarinda, Selasa (4/7/2023).

"Kami belum menerima berkas perbaikan bacaleg dari seluruh parpol, karena mungkin mereka masih mempersiapkan apa saja yang perlu diperbaiki," ungkapnya.

Diketahui, masa perbaikan berkas bacaleg ditutup pada Minggu (9/7/2023). Seluruh parpol wajib menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki kepada KPU Samarinda sebelum masa penutupan berakhir. Pasalnya, dari 751 berkas bacaleg yang ada, mayoritas masih membutuhkan perbaikan. 

Firman mengatakan, beberapa partai politik sudah aktif dalam memanfaatkan layanan help desk dari KPU Samarinda. Layanan itu bertujuan sebagai konsultasi terkait dokumen persyaratan bacaleg, agar meminimalisir kesalahan saat pengunggahan berkas perbaikan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

"Beberapa parpol sudah aktif berkonsultasi dengan kami terkait berkas yang harus diperbaiki," tuturnya.

Kendati demikian, Firman juga melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD Samarinda untuk meminta data terkait nama-nama pegawai atau tenaga ahli yang terdaftar sebagai bacaleg, agar mereka bisa membuat surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan tersebut. 

Mengacu pada edaran KPU 748 perihal pengunduran diri, dengan jelas pada poin 1 disebutkan bahwa kepala daerah, ASN, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

"Dalam surat edaran, pekerjaan yang penghasilannya bersumber dari anggaraan negara maupun anggaran daerah, harus mengundurkan diri," jelasnya.

KPU Samarinda akan menindaklanjuti perihal nama-nama yang masih menjabat sebagai staf tenaga ahli atau pakar di DPRD Samarinda, mengingat masa perbaikan berkas bacaleg akan ditutup lima hari lagi.

"Kami harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti nama-nama tersebut, agar memberitahukan kepada yang bersangkutan, untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari tenaga ahli atau pakar di DPRD Samarinda," tutup Firman.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan soal pertemuannya dengan KPU Samarinda siang ini. 

"KPU meminta data nama-nama staf ahli atau tenaga pakar di sini. Untuk itu, kami meminta KPU agar bersurat kepada Ketua DPRD Samarinda, supaya permintaannya bisa ditindaklanjuti melalui Sekretariat DPRD," ungkapnya.

"Paling tidak sampai 9 Juli 2023, bacaleg yang masih berstatus pegawai atau tenaga ahli di sini, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Joha.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya