Samarinda
Tim Ahli Beri Masukan Pelaksanaan Perawatan Jantung bagi Peserta Program JKN di Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda – Tim ahli yang terkumpul dalam Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Pusat melakukan upaya kendali mutu dan kendali biaya terhadap pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melakukan audit medis di Samarinda pada Jum’at, 4 November 2022.
Ketua TKMKB Pusat, Adang Bachtiar mengatakan TKMKB memiliki empat amanah di antaranya utilization review, audit medis, etika dan pengembangan kompetensi profesi dan terakhir adalah conflict resolution.
“Dimulai dari utilization review ditemukan adanya data yang menarik untuk diteliti, data tersebut mungkin saja berpotensi menuju kecurangan dan ternyata ada persoalan-persoalan audit medik yang harus disempurnakan, ada kelembagaan-kelembagaan di rumah sakit yang harus dikembangkan, ada peran-peran dari eksternal dari rumah sakit yang harus dikembangkan,” terang Adang.
Menurutnya, poin pembahasan yang dilakukan pada kegiatan audit medis kali ini adalah penatalaksanaan perawatan jantung. Sebagaimana diketahui, penyakit jantung merupakan salah satu penyakit yang membutuhkan biaya paling besar pada program JKN, sehingga penanganannya harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan medis dari pasien.
“Kami melihat penyakit jantung ini pengeluarannya tinggi, maka TKMKB harus melihat tingginya itu sebagai sebuah kewajaran akibat dari Program JKN sehingga orang bisa akses ke pelayanan kesehatan yang lebih baik atau terjadi sesuatu yang tidak wajar,” ujarnya.
Dari kegiatan audit medis yang dilakukan, Adang menyimpulkan bahwa, terjadi kasus jantung yang meningkat di Kalimantan Timur, kedua kompetensi profesi harus dikembangkan, kemudian kapasitas dari manajerial juga harus dikembangkan lagi. Untuk itu, dirinya berharap agar dibentuk komite jantung di bawah direktur rumah sakit langsung.
“Kami mengharapkan dengan rekomendasi tersebut, penatalaksanaan penyakit jantung di rumah sakit harus ditangani lebih profesional dan kemudian ketika jumlah kasus meningkat maka persolan jantung harus dilihat bukan persoalan ketika sudah sakit, bagaimana caranya agar tidak terkena sakit jantung,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria mengapresiasi peran TKMKB dalam mendukung keberlangsungan Program JKN dengan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit maupun kepada BPJS Kesehatan.
“Semoga dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh TKMKB, dapat dilaksanakan oleh semua stakeholder untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta Program JKN baik dari aspek kualitas layanan maupun dari aspek pembiayaan,” ungkap Cucu.
[RWT | ADV BPJS KESEHATAN]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Penyakit Jantung Jadi Penyebab Kematian Terbesar Nomor Dua di Indonesia
- KPK Usut 3 Rumah Sakit atas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025