Samarinda
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Mencuat, Timbulkan Kerugian Negara Sebanyak Rp 1,6 Miliar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara menggelar konferensi pers (konpers) mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan pada Rabu (24/3/2021).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimtara, Max Darmawan, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen, dan Penyidikan DJP Kaltimtara, Windu Kumoro serta Johannes Harysuandy Siregar selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memimpin konpers tersebut.
Dijelaskan oleh Max, Kanwil DJP Kaltimtara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terduga tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejati Kaltim melalui Kejari Samarinda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir.
"Sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kaltimtara telah mendampingi tersangka AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan tadi siang yang sudah dilakukan," ungkap Max kepada awak media.
AA diserahkan ke Kejari Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.620.587.500,00. Perbuatan pidana itu dilakukan selama masa pajak mulai Januari 2014 sampai Desember 2015 di Samarinda.
AA diduga kuat melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahwa dengan sengaja bekerja sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak pidana itu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
AA bersama Heru Pernama Aji yang telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sebagai pihak lain diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Kasus yang dialami Heru juga sama dengan AA yakni tindak pidana di bidang perpajakan.
"AA dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat 1 huruf i," beber Max.
Kemudian, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak, serta paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti, pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a.
Diketahui AA merupakan direktur dari PT MMS. Perusahaan itu berkaitan dengan PT APP. PT MMS disebut menerbitkan faktur pajak yang tidah sah. Kemudian, faktur itu digunakan oleh PT APP. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pemasok BBM.
"Setelah masalah ini dikembangkan, kami baru menemukan AA. Sampai sekarang belum ada tersangka lain. Baru Heru dan AA," tambah Max.
Saat ini, barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Samarinda dan tersangka tengah diserahkan ke Polsek Samarinda Kota. Tim Pidsus Kejari Samarinda sedang menjalankan proses administrasi penahanan.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Korupsi Penyaluran Kredit Bankaltimtara, Negara Merugi Rp 15 Miliar
- PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
- Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran
- Bapenda PPU Siapkan Layanan Jemput Bola Pajak untuk Daerah Terpencil, Gunakan Mobil Keliling
- KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19