Samarinda
Tingkatkan Kinerja, Satgas Saber Pungli UPP Kaltim Studi Banding ke Bali
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rangka meningkatkan kinerja atas pemberantasan kasus pungutan liar (pungli) di Bumi Etam, tim Satgas Saber Pungli UPP Kaltim melaksanakan studi banding (komparatif) dengan tim Satgas Saber Pungli Bali, pada 9-12 Oktober 2019.
Sebanyak 12 anggota Tim Satgas Saber Pungli UPP Kaltim, yang dipimpin Ketua Satgas Bpk Edhy Moestofa (Irwasda Polda Kaltim) mengunjungi sejumlah kantor, seperti Kantor Itda Bali, Kantor Bersama Samsat Bali, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, dan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.
Sekretaris Itda Kaltim sekaligus Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli UPP Kaltim Noryani Sorayalita menerangkan, upaya pemberantasan pungli ini merupakan instruksi yang terus digaungkan pemerintah pusat. Bahkan, pada 20 Oktober 2016, Presiden Joko Widodo sempat menggelar rapat koordinasi dengan gubernur di seluruh Indonesia, membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan masyarakat.
"Pungli atau pungutan liar yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut," terang Sorayalita kepada media ini, Sabtu (12/10/2019).
Dari hasil studi banding tersebut, Sorayalita menjelaskan, pada umumnya semua unit pemberantasan pungutan liar di Bali berjalan lancar. Bahkan kegiatan pencegahan pungutan liar mereka lakukan dengan berbagai cara.
"Selain membentuk posko UPP, tim Satgas Saber Pungli Bali kerap melakukan pencegahan lewat sosialisasi, FGD (Forum Group Discussion), pemasangan spanduk, dan lain-lain," kata dia.
Sorayalita pun mengungkapkan, sejumlah rekomendasi yang dijadikan rujukan bagi tim Satgas Saber Pungli UPP Kaltim dari pertemuan tersebut. Di antaranya adalah pembentukan posko bagi UPP kabupaten/kota, membentuk sistem layanan terpadu, dan menyediakan call center di UPP Provinsi maupun UPP kabupaten/kota.
"Semua rekomendasi itu untuk mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dan juga, kehadiran call center nantinya diharapkan mempermudah masyarakat melakukan laporan perihal pengaduan dugaan pungli," tutupnya.
[MA | RWT | ADV]