Advertorial
Tingkatkan Pemahaman Soal Tata Kelola Keuangan, Pemkab Berau Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa Serta Pembinaan dan Pengawasan
Kaltimtoday.co, Berau - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar sosialisasi Program Jaga Desa serta Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Kampung Tahun 2023 di Balai Mufakat Tanjung Redeb, pada Rabu (17/5/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Berau, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Kepala DPMK Berau beserta jajaran, para kepala OPD, para Kepala Camat se-kabupaten Berau, para kepala kampung se-Berau, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada hari ini merupakan upaya Pemkab Berau untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam perundang-undangan.
"Maksud dari sosialisasi ini adalah memberikan bekal pemahaman dan peningkatan pengetahuan terkait koridor aturan pelaksanaan pengelolaan keuangan kampung dan pentingnya memahami asas pengelolaan keuangan kampung yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan disiplin anggaran," katanya.
Sementara, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman, khususnya bagi perangkat kecamatan dan kampung yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Atas nama pemkab Berau saya menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, khususnya bagi perangkat kecamatan dan kampung untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan keuangan kampung," ucapnya.
Perlu diketahui, UU Nomor 6/2014 tentang Desa, Permendagri 20/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 73/2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengharuskan kampung melaksanakan fungsi penganggaran dan alokasi keuangan untuk menumbuhkan kesejahteraan kampung.
"Sejumlah aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Berau Nomor 62/2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan kampung yang diharapkan dapat memperkuat transparansi penggunaan keuangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja aparatur kampung," jelasnya.
Bupati Sri mengakui, saat ini perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan masih menjadi kelemahan di tubuh pemerintahan kampung.
"Untuk itu, pengelolaan keuangan kampung harus diimbangi dengan kualitas serta kapasitas penyelenggara, yang mampu melaksanakan fungsi anggaran, memiliki pengetahuan dan keterampilan secara profesional," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Sri berharap kepada aparat kampung dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan Anggaran Dana Kampung (ADK), sehingga penyerapannya akan semakin efektif, transparan, terbebas dari indikasi korupsi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga mengharapkan dukungan dari Kejari untuk dapat memberikan bimbingan kepada perangkat kampung agar dapat melaksanakan fungsi anggaran sebagaimana mestinya," pungkasnya.
[RWT | ADV PEMKAB BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Status Jalan Nasional Jadi Kendala Penanganan Banjir di Jalan Gatot Subroto Berau
- Pembangunan Kantor Dinkes Capai 30,2 Persen
- Program TPBIS: Mewujudkan Perpustakaan sebagai Ruang Terbuka bagi Masyarakat Berau
- Pengangkatan Sedimen di Gorong Gorong, Upaya DPUR Cegah Luapan Air ke Badan Jalan
- Anggaran Pembangunan Gapura di Kilo Lima Bedungun Ditambah Rp 1,16 Miliar