Samarinda
UMK Samarinda Bakal Naik 8.51 Persen pada 2020 Mendatang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda periode 2019-2024, Sri Puji Astuti mendukung penuh langka pemerintah merencanakan kenaikan upah minimum (UMP) Kalimatan Timur khususnya Samarinda yang ditaksir naik hingga 8,5% atau sama dengan Rp 244 ribu. Mengenai hal ini, Sri Puji Astuti mengatakan, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang menunjukkan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
"Memang harus naik, sebab mengikuti perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun Kaltim sendiri," ujar Sri Puji Astuti, di ruang komisi IV, gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat Jumat (25/10/2019).
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.
Politisi Demokrat tersebut mengungkapkan, jika kenaikan UMP direncanakan 8,51 persen, maka UMK Samarinda pada 2020 mendatang akan naik hingga Rp 244.073.693.
"UPK naik 8,51 persen, jika sebelumnya UMK Samarinda sebesar Rp. 2,868,081 dan akan ditambah dengan Rp 244 ribu, jika dijumlahkan naik sebesar Rp 3.112.154," sebut Puji.
Dia mengatakan, penentuan kenaikan UMK ini merupakan putusan melalui Dewan Pengupahan Daerah Samarinda yang mengikuti pedoman kementerian ketenagakerjaa berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Selain itu, dirinya berharap jika kenaikan UMP telah ditetapkan oleh kepala daerah, maka semua perusahaan dapat menyesuaikan pengupahan dan menggaji setiap karyawannya berdasarkan aturan yang telah ditentukan.
"Biasanya ditentukan pada November mendatang, dan kami pun akan hearing dengan Disnaker Samarinda untuk mendengarkan berbagai persentasi mengenai UMK Samarinda," tutupnya.
[SDH | RWT | ADV]