Daerah

Usai Sidak, Winardi Minta DPMPTSP Bontang Periksa Kelengkapan Izin PT Black Bear

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 06 Mei 2025 18:34
Usai Sidak, Winardi Minta DPMPTSP Bontang Periksa Kelengkapan Izin PT Black Bear
Wakil Ketua Komisi B, Winardi (tiga dari kiri), kala mendampingi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, sidak ke PT Black Bear Resources Indonesia. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today).

Kaltimtoday.co, Bontang - Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mendampingi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam inspeksi mendadak (sidak) ke PT Black Bear Resources Indonesia dan Bontang Nitrate Perkasa (BNP), Selasa (6/5/2025) siang. Dalam kunjungan tersebut, Winardi mempertanyakan status dokumen perizinan perusahaan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  

“Jika PBG belum direvisi atau dibuat, SLF tidak bisa keluar. Auto itu. Kalau SLF keluar, ada dua kemungkinan. Memang NIB-nya sudah keluar atau dia tembus sistem OSS-RBA itu,” ujar Winardi kala berada di lokasi. 

Politikus muda PDIP itu juga mempertanyakan kejelasan peruntukan IMB PT Black Bear, apakah termasuk kawasan industri atau terpisah untuk pabrik, gudang, dan laboratorium. Sebab, selama ini belum ada informasi terkait peruntukkan IMB tersebut.  

“Sepemahaman saya, ini perizinannya masing-masing," tambahnya.  

Winardi meminta tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, yang diwakili Idrus,  untuk meminta dan mempelajari dokumen perizinan perusahaan. "Minta semua perizinannya, biar bisa tahu apakah sudah sesuai perizinan atau ada kegiatan yang tidak berizin," katanya. 

Adapun, pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) terkait bahan peledak– sebagaimana jenis kegiatan perusahaan yang selama ini diketahui publik, dokumen tata ruang (KPPR), izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta revisi IMB yang masih mengacu pada aturan tata kota tahun 2011.  

"Ini PBG mereka, IMB-nya 2011 masih di tata kota. Ini mau disusuri, akan kami buat resumnya," kata Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, menanggapi usul Winardi. 

Sementara itu, HRD PT Black Bear, Sektiono, mengatakan perusahaan sudah mengantongi IMB namun PBG masih dalam proses. Kemudian terkait berbagai dokumen yang diminta, pihaknya berjanji dalam waktu dekat sudah bisa diberi. 

Sektiono bilang, dokumen tak bisa langsung diberi lantaran dokumen yang dibutuhkan berasa di kantor pusat Jakarta dan akan dikirim melalui surat elektronik. 

"Pabrik ini, kan, JO (Joint Operation), dengan Dahana. Dokumen perizinan ada di Jakarta, hari ini janji akan dikirim lewat email," katanya.

[RWT]



Berita Lainnya