Daerah
Wagub Seno Aji Sebut Pembentukan TGUPP Pemprov Kaltim Irisan dari Tim Transisi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim segera membentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Jumat (14/03/2025). Ada puluhan anggota nantinya yang akan mengisi posisi strategis dalam TGUPP Pemrpov Kaltim.
"Jadi bentuk TGUPP, memang itu kita perlukan," tegas Seno Aji usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kaltim.
TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Nantinya, tim terdiri dari para tokoh, ahli, hingga tenaga profesional yang mengawal visi misi program prioritas pembangunan di Kalimantan Timur.
"Ya untuk kesempatan pertama, kita berikan ke tim transisi, nanti ada tambahannya dari luar," bebernya.
Seno Aji mengatakan, perekrutan anggota TGUPP bisa melalui beberapa jalur, baik itu melalui partai politik, ataupun secara independen.
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 16/2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP dibentuk dalam percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik berfokus program prioritas gubernur.
"Kita butuh sekitar 25 - 28 orang dalam TGUPP," imbuhnya.
Saat ini, tim transisi Rudy-Seno tengah bekerja untuk membantu mempercepat proses peralihan kekuasaan dari pejabat gubernur kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih. Mereka memastikan bahwa semua proses peralihan berjalan lancar dan efisien, sehingga pemerintahan baru dapat segera berjalan dengan efektif. Tim transisi tersebut diketuai oleh Mantan Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso.
"Tugas tim transisi selesai, menunggu tim TGUPP terbentuk," ujarnya.
[RWT]
Related Posts
- Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Kasus Karhutla, 2 Di Antaranya Korporasi
- GoPay, DANA, atau ShopeePay: Dompet Digital Mana yang Paling Ringan buat Antre di Kasir?
- Soal Wacana Link Tax dan LMK Jurnalistik, Kemenkum Buka Suara Terkait Skema Royalti
- Srikandi PLN UIP KLT Gelar Pelatihan Menjahit Bagi Disabilitas dan Ibu Tunggal
- Klaster Logistik Disiapkan, BPBD Kaltim Targetkan Penyaluran Bantuan Bencana Tak Lebih dari 72 Jam









