Kukar
Wajib Protokol Kesehatan, Kemenag Kukar Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 di masjid atau lapangan terbuka dimasa pandemi Covid-19 boleh dilaksanakan. Hal ini sampaikan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Mukhtar.
"Sholat Ied di masjid maupun di lapangan diperbolehkan dengan tetap berjaga jarak," kata Mukhtar saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Sabtu (08/05/2021).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenag RI, diatur pelaksanaan sholat Ied di masjid hanya boleh dilaksanakan pada wilayah zona hijau dan kuning, sedangkan zona merah tidak diperbolehkan.
Mukhtar menambahkan, pengurus masjid harus mengatur jumlah jamaah dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Selain itu, seluruh jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan ketat.
Jika mereka tak menerapkan harap diingatkan pentingnya prokes untuk diri sendiri dan orang lain.
"Disamping itu, pengurus masjid menyediakan dan harus ada pengecekan suhu tubuh bagi jamaah saat hendak masuk," ujarnya.
Yang menjadi perhatian kita semua, kata Mukhtar, anak kecil sebaiknya jangan dibawa dulu sebab rentan tertular termasuk yang merasa sakit atau deman.
"Mimbar agar dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan jamaah dan khutbah maksimal 20 menit. Selanjutnya hindari berjabat tangan dengan bersentuhan langsung," terangnya.
Ia menambahkan, menyambut 1 Syawal tidak ada pawai takbiran keliling jadi cukup takbiran di masjid saja. begitupula dengan halal bihalal atau open house tidak diperbolehkan artinya di rumah saja.
[SUP | TOS]
Related Posts
- Kritik XR Bunga Terung untuk Pilkada Kaltim: Terjebak Populisme, Krisis Iklim Tak Jadi Prioritas
- Isran Noor Bertekad Tingkatkan Ekonomi Kaltim dan Tekan Angka Pengangguran
- Survei Pilgub Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul Jauh dari Isran-Hadi
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas