Daerah

Warga Perumahan Korpri Penajam Menang Gugatan di PTUN Samarinda

Kaltim Today
30 Mei 2025 13:53
Warga Perumahan Korpri Penajam Menang Gugatan di PTUN Samarinda
Warga Perumahan Korpri Penajam bersama tim kuasa hukum mereka merayakan kemenangan gugatan di PTUN Samarinda terkait pencabutan SK hibah tanah oleh Pemkab PPU, Kamis (22/5/2025). (Dokumentasi Warga)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memenangkan gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan ini terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) hibah tanah oleh Penjabat Bupati PPU, Muhammad Zaenal Arifin.

Pada Kamis, 22 Mei 2025, majelis hakim PTUN Samarinda yang dipimpin A. Taufik Kurniawan mengabulkan gugatan warga dengan membatalkan SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024, yang sebelumnya mencabut SK hibah tanah Nomor 800/14/2008 dan Nomor 800/162/2014.

Persoalan ini berawal dari program Bupati PPU tahun 2005, Yusran, yang menghibahkan tanah sekitar 59 hektare kepada 869 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab PPU. Setiap PNS mendapat sekitar 200 meter persegi untuk membangun rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membentuk kompleks bernama Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.

Namun, setelah pergantian pimpinan daerah, tanah yang telah dihibahkan tidak segera dihapus dari daftar aset daerah, sehingga warga kesulitan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Puncak polemik terjadi ketika pada 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU Muh. Zaenal Arifin menerbitkan SK pencabutan hibah yang mengubah status tanah dari hibah menjadi hak pakai berstatus sewa. Hal ini memicu kegelisahan warga, sehingga 24 warga mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda.

Kuasa hukum warga, Ardiansyah, menjelaskan bahwa gugatan warga didasarkan pada prinsip hukum non-retroaktif, di mana peraturan baru yang melarang hibah kepada PNS tidak berlaku surut dan tidak dapat dijadikan dasar pencabutan hibah yang sudah dilaksanakan jauh sebelum peraturan itu diterbitkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SK pencabutan hibah itu cacat secara yuridis karena melanggar prinsip non-retroaktif, baik dari sisi prosedural formal maupun substansial materiil.

“SK pencabutan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegas hakim dalam putusannya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya