Daerah
Proses Musyawarah Buntu, Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Potensi Masuk PTUN
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik pendirian Gereja Toraja Samarinda Seberang memasuki babak baru. Di tengah proses musyawarah mufakat antar masyarakat sekitar dan pihak gereja, rupanya belum menemukan titik terang. Meski persyaratan administrasi telah dipenuhi, sejumlah penolakan warga sekitar masih tak terhindarkan.
Kuasa Hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, menyebut proses dialog kembali dilakukan pada sosialisasi pembangunan rumah ibadah pada Jumat (21/11/2025) sore tadi di Aula Kecamatan Samarinda Seberang.
“Pertemuan tadi tidak menghasilkan titik terang. Kami siap jika persoalan ini dibawa ke PTUN,” kata Hendra.
Hendra mengatakan, bagi masyarakat yang merasa keberatan atau masih mempermasalahkan pembangunan gereja di sana, ia legowo apabila pihak terkait akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah itu, sepenuhnya merupakan hak warga yang dihormati pihak gereja," jelasnya.
Kemudian, proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepenuhnya mengikuti sistem. Jika seluruh syarat administrasi telah lengkap dan sesuai ketentuan, maka sistem akan otomatis menerbitkan PBG. Pemerintah tidak dapat menunda atau menahan penerbitan izin tanpa dasar hukum yang kuat.
“Jika semua persyaratan terpenuhi dan sistem menyatakan layak, maka PBG keluar. Tidak boleh ada penahanan penerbitan tanpa alasan hukum yang sah,” bebernya.
Diketahui, pihak Gereja Toraja telah mengantongi sejumlah persyaratan untuk pendirian rumah ibadah. Mulai dari Surat Rekomendasi FKUB, Surat Rekomendasi Kemenag Samarinda, hingga dukungan syarat 60 orang dan 90 pengguna Gereja Toraja Sungai Keledang.
"Beberapa perwakilan warga berpendapat FKUB kurang memperhatikan sejarah berdirinya wilayah Samarinda Seberang dan mengkhawatirkan potensi pelanggaran nilai leluhur atas berdirinya gereja," imbuhnya.
Hendra menambahkan, masyarakat setempat masih mempertanyakan soal keabsahan dokumen atau persyaratan dukungan pendirian gereja toraja, hingga isu soal pemalsuan tanda tangan.
Menyikapi hal itu, Hendra meminta bukti konkret jika ada dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan. Bahkan pihak Polresta Samarinda dalam dialog tadi sore, telah meminta bukti tersebut dibawa ke meja pertemuan. Namun hingga rapat berakhir, tidak ada satu pun bukti yang diserahkan.
Hendra menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di Samarinda. Jika tidak dapat diselesaikan melalui dialog, jalur hukum menjadi opsi penyelesaian terakhir yang tersedia bagi semua pihak.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menggugat. Dalam dialog tadi, mereka diberi waktu sampai senin depan jika ingin menggugat ke PTUN," pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Penyerapan Anggaran Kaltim Menurun, Pemprov Tetap Kejar Target Akhir Tahun
- Parkir Pasar Pagi Berubah Total: Ada Parking Gate, Tarif Progresif, dan Sistem Tap In–Tap Out
- Polresta Samarinda Tunggu Hasil Forensik Usai Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Dugaan Tindak Pidana
- Citra Kasih Cup Basketball 3x3 Jadi Magnet Baru, Ratusan Atlet Muda Unjuk Bakat
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat, 21 November 2025









