Daerah
Waspada! Pedagang Timbun Bahan Pangan, Terancam 5 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co, Bontang - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengingatkan para pedagang dan distributor untuk tidak menimbun bahan pokok pangan. Peringatan ini disampaikan terkait potensi lonjakan harga dan kelangkaan bahan pangan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Ancaman bagi penimbun bahan pangan cukup berat, yaitu 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar," tegas Alex, Rabu (06/03/2024).
Pasal yang menjerat para penimbun adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan bahan pangan, Polres Bontang rutin melakukan monitoring ke pasar-pasar. Dalam waktu dekat, Polres Bontang juga akan melakukan sidak ke distributor.
"Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbun bahan pangan, sehingga merugikan masyarakat," kata Alex.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BUMDes Kukar Didorong Perkuat Ketahanan Pangan Desa
- Dispoparekraf Bontang Berencana Tarik Retribusi di Lapangan Bessai Berinta, Winardi: Bagaimana 'Rumusnya' Fasum Diterapkan Retribusi?
- Gelar Sosper di Bontang, Shemmy Serukan Kepedulian Kolektif untuk Perangi Narkotika
- Dua Polisi di Bontang Alami Luka Parah Usai Ditabrak Pelaku Curanmor
- KPU Resmi Tetapkan Neni-Agus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Terpilih Periode 2025-2030