Daerah

Waspada! Pedagang Timbun Bahan Pangan, Terancam 5 Tahun Penjara

Suara Network — Kaltim Today 07 Maret 2024 07:26
Waspada! Pedagang Timbun Bahan Pangan, Terancam 5 Tahun Penjara
10 ton beras murah yang akan dijual di Pasar Murah Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Bontang - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengingatkan para pedagang dan distributor untuk tidak menimbun bahan pokok pangan. Peringatan ini disampaikan terkait potensi lonjakan harga dan kelangkaan bahan pangan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Ancaman bagi penimbun bahan pangan cukup berat, yaitu 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar," tegas Alex, Rabu (06/03/2024).

Pasal yang menjerat para penimbun adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.

Untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan bahan pangan, Polres Bontang rutin melakukan monitoring ke pasar-pasar. Dalam waktu dekat, Polres Bontang juga akan melakukan sidak ke distributor.

"Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbun bahan pangan, sehingga merugikan masyarakat," kata Alex.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya