Daerah
Waspada! Pedagang Timbun Bahan Pangan, Terancam 5 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co, Bontang - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengingatkan para pedagang dan distributor untuk tidak menimbun bahan pokok pangan. Peringatan ini disampaikan terkait potensi lonjakan harga dan kelangkaan bahan pangan menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Ancaman bagi penimbun bahan pangan cukup berat, yaitu 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar," tegas Alex, Rabu (06/03/2024).
Pasal yang menjerat para penimbun adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Untuk memastikan stabilitas harga dan pasokan bahan pangan, Polres Bontang rutin melakukan monitoring ke pasar-pasar. Dalam waktu dekat, Polres Bontang juga akan melakukan sidak ke distributor.
"Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbun bahan pangan, sehingga merugikan masyarakat," kata Alex.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Gubernur Kaltim Tinjau Proyek Drainase Kanaan Bontang, Pastikan Rp55 Miliar Tepat Sasaran
- Kolaborasi SAPMA PP dan Komunitas Foto Bontang Angkat Ikon Baru Kota Lewat Hunting Akhir Tahun
- Pemkot Bontang Cairkan Insentif Rp2 Juta untuk 2.000 Pegiat Agama, Wali Kota Neni Sebut Tertinggi se-Indonesia
- Melalui Kesra Pemkot Bontang, Pemuda Pancasila Salurkan Donasi Rp33 Juta untuk Korban Bencana di Sumatra
- Rute Penyebrangan Bontang-Mamuju Ditarget 2026, Wawali Agus Kunjungi Sulbar









