Advertorial
Wujudkan Pemahaman yang Sama, DPMPTSP Kaltim Gelar Rakor Sinkronisasi dan Fasilitas Penyelenggaraan Perizinan Sektor Kehutanan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim mengadakan rapat koordinasi (rakor) mengenai sinkronisasi dan penyediaan fasilitas perizinan serta non perizinan dalam sektor kehutanan.
Dalam rangka mencapai kesepahaman yang komprehensif, Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltim berkoordinasi dengan berbagai pihak, yaitu DPMPTSP kabupaten/kota se-Kaltim dan para stakeholder terkait.
Kegiatan ini membahas aspek perizinan terkait usaha pengolahan hasil hutan di platform Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dan mengulas mekanisme perizinan dalam ranah industri hasil hutan di Balikpapan.
Puguh Harjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, pemegang perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan hutan tempat usahanya.
Hal ini juga sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, guna memberikan dampak yang signifikan pada peraturan-peraturan dalam subsektor kehutanan.
Puguh mengungkapkan, rakor sinkronisasi menjadi penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam mengenai regulasi-regulasi dalam subsektor kehutanan.
Kemudian, ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP Kaltim memprioritaskan kemudahan dalam proses perizinan, khususnya untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, pendekatan kemudahan ini harus tetap diimbangi dengan peningkatan pengawasan di lapangan guna memastikan aktivitas usaha yang dilakukan tetap berada dalam batas-batas yang diatur.
Puguh juga berharap, rakor ini menjadi wadah untuk membangun sinergi yang kuat antara DPMPTSP provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholder terkait dalam rangka mencapai pemahaman bersama mengenai penyelenggaraan perizinan dalam sektor kehutanan.
[TOS | ADV DPMPTSP KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pjs Bupati Kukar Harap Kerja Sama PT Rea Kaltim dengan Koperasi Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Warga Desa Sukamaju Kukar Antusias Sambut Kehadiran Rudy Mas’ud, Siap Beri Dukungan Penuh
- Jadwal Film Bioskop Trans TV 11-17 November 2024: Ada The Expendables 3 hingga SAS: Red Notice
- Pemkab Mahulu dan Warga Long Gelawang Tanam Padi di Lahan Kering 10 Hektare
- MTQ VII Korpri Nasional 2024 di Kalimantan Tengah Resmi Ditutup, Sulawesi Selatan Jadi Tuan Rumah Berikutnya