Daerah

Zakat Fitrah 2024 di PPU Naik Rp5.000-6.000, Ini Rinciannya

Suara Network — Kaltim Today 23 Maret 2024 05:18
Zakat Fitrah 2024 di PPU Naik Rp5.000-6.000, Ini Rinciannya
Ilustrasi. (Freepik)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kadar zakat fitrah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kenaikan sebesar Rp5.000-Rp6.000 per jiwa pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini berdasarkan hasil survei harga beras di empat kecamatan di PPU yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenag, MUI, BAZ, pemerintah kabupaten, dan lembaga keagamaan Islam lainnya.

"Kategori penetapan kadar zakat fitrah telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 7 tahun 2024 tentang Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M," ujar Kepala Kemenag PPU, Muhammad Syahrir. 

Dia menjelaskan bahwa, besaran zakat fitrah 2024 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Terendah: Rp37.000 per jiwa
  • Menengah: Rp41.000 per jiwa
  • Tertinggi: Rp46.000 per jiwa

Kadar zakat fitrah ini setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa. Bagi masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras dengan harga lebih mahal, dapat menyesuaikan nilai zakat fitrah dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara itu, zakat fidyah makanan pokok atau beras pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk per hari.

Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat, dan masjid.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrahnya sesegera mungkin. Hal ini untuk menghindari kerepotan panitia amil zakat dalam mengelola zakat fitrah yang dibayarkan pada hari terakhir.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya