Opini

Zakat yang Menyejahterakan

Kaltim Today
23 Mei 2020 14:20
Zakat yang Menyejahterakan

Oleh: Rifqi Rosyidi (Pengasuh Pesantren Istiqamah Muhammadiyah Samarinda)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Q.S. al-Taubah [9]: 103

“…maka beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat dari sebagian harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan (diberikan) kepada orang-orang yang membutuhkan di antara mereka” (H.R. Bukhari).

Di samping sangat menekankan masalah ketauhidan karena ini memang sudah menjadi prinsip dan tujuan awal dari penciptaan, Islam juga sangat memperhatikan masalah-masalah kemanusiaan, kepedulian dan kesadaran sosial. Salah satu tema penting dalam Al-Quran dan Al-Hadits adalah kemiskinan dan upaya menanggulanginya melalui pemberdayaan zakat, infaq dan shadaqah. Perhatian Islam terhadap masalah sosial kemanusiaan tidak ada tandingannya.

Bukti empiris kepedulian Islam tentang kemanusiaan bisa dilihat sejak periode Mekkah pada awal penyebaran Islam; ketika umat Islam tertindas dan terintimidasi, adalah kepedulian sosial menjadi doktrin penting yang diletakkan sejajar dengan masalah tauhid dan shalat; “Maka apabila mereka bertaubat, dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, berilah kebebasan bagi mereka untuk berjalan” (Q.S. At-Tawbah [9]: 5).

Masalah keberpihakan kepada golongan al-mustadl`afîn dengan gerakan kepeduliaan sosial mendapat perhatian tersendiri pada periode Mekah, karena tingkat kemiskinan pada skala tertentu akan berpengaruh terhadap tingkat keimanan seseorang. Untuk menggambarkan betapa pentingnya kedudukan zakat dalam Islam, Al-Qur’ân menyebutkan sampai 82 kali, di mana kalimat  îtâ’ al-zakâh bergandengan dengan iqâm al-shalâh dengan menggunakan ungkapan bahasa yang hampir sama. Yang menunjukkan bahwa, kewajiban zakat sejajar dengan kewajiban shalat, dan keduanya merupakan unsur dari lima unsur bangunan keislaman, tetapi zakat sebagai salah satu bentuk ibadah sosial mempunyai dua misi sekaligus; Pertama, misi habl min Allâh, yaitu memperbaiki hubungan vertikal antara manusia sebagai makhluk dan Allah sebagai Pencipta, dan misi kedua adalah  habl min an-nâs, yaitu memperbaiki hubungan horizontal antar manusia sebagai sesama makhluk sosial. Maka dalam rangka menjaga marwah zakat ini, khalîfah Abu Bakar pada awal masa kepemimpinannya bersikukuh untuk terus memerangi orang-orang yang tidak membayarkan zakat.

Zakat, sebagaimana yang telah dipahami secara terlembaga oleh mayoritas umat Islam adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang mencukupi persyaratan kepada orang-orang tertentu yang ditetapkan oleh agama. Definisi tersebut menyatakan bahwa, seseorang tidak wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk zakat kecuali sudah memenuhi dua syarat: memenuhi nishab dan mencapai haul, dan yang dikeluarkan hanya sebesar 2.5% dari harta yang dimiliki.

Nishab adalah bahasa agama untuk menunjukkan jumlah minimal harta yang dimiliki yang apabila dikonversi  dengan harga emas 85 gram, maka orang baru wajib zakat kalau sudah memiliki harta minimal sekitar Rp 45 juta – 50 juta. Tidak cukup sampai disini, karena untuk wajib zakat, harta yang mencapai batas minimal tersebut harus utuh selama setahun; kalau dua syarat ini terpenuhi maka yang wajib dikeluarkan hanya 2.5% saja. Sangat sedikit. Oleh karena itu, bercita-cita menghapus kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan sosial dengan mengamalkan model zakat yang pragmatis seperti ini akan sangat mustahil terwujud dan jauh api dari panggang. Maka dalam rangka menciptakan kesejahteraan sosial, maka perlu sebuah gerakan berani untuk melakukan rekontruksi pemahaman yang komprehensif tentang zakat dengan pendekatan-pendekatan sosio-historis dan sosio-kultural, baik zakat mal maupun zakat fitrah.

Salah satu ijtihad Umar bin Khathab yang dengan tegas tidak memberikan zakat kepada muallafah qulûbuhum pada masa tertentu dalam kekhalifahannya, seharusnya mampu memberikan pencerahan dalam memberdayakan zakat untuk kemandirian dan kesejahteraan. Umar tidak sedang membuang salah satu dari delapan golongan penerima zakat, Umar juga tidak sedang mengingkari ayat 60 surat at-Tawbah itu, tetapi untuk sedang memberdayakan zakat berbasis maqâshid syarî`ah; karena masuknya orang-orang Yahudi dan Nasrani ke dalam agama Islam tidak semata-mata karena kecenderungan hati terhadap kebenaran yang didapat, tetapi aspek materi; menerima zakat lebih dominan.

Dengan mengacu kepada semangat ijtihad Umar tersebut, memaksa kita untuk berani mengatakan bahwa tidak semua yang dinyatakan miskin atau mengaku miskin layak untuk diberi santunan dari dana zakat. Paradigma baru harus dibangun dengan pendekatan sosio-historis kehidupan sahabat nabi; bahwa orang miskin hanya boleh menerima zakat sekali saja, selanjutnya harus berusaha bertransformasi menjadi muzakki. Kisah teladan sikap kaum Anshor terhadap kaum Muhajirin dengan gerakan îtsârnya (berbagi dengan orang lain meskipun dirinya sendiri membutuhkan) harus menjadi pendobrak gerakan transformatif ini. Paradigma ini harus dibangun karena fakta di lapangan berbicara bahwa kemiskinan sudah menjadi budaya urban, trend remaja dan gaya hidup yang menjanjikan memperoleh uang dengan mudah. Ketika budaya miskin menjadi alternatif untuk mendapat subsidi zakat, maka distribusi zakat harus dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas serta seleksi dan pengamatan yang objektif sehingga tidak salah sasaran.

Q.S. al-Baqarah [2] ayat ke-273 memberikan gambaran agak transparan tentang konsep kemiskinan dan kriteria orang miskin yang seharusnya mendapatkan prioritas utama program pengentasan dan pemberdayaan. Al-Râzî di dalam tafsirnya memilah ayat tersebut menjadi lima bagian dan sekaligus menjadikan kelima komponen tersebut sebagai kriteria orang-orang miskin; artinya bahwa sasaran zakat sebagai salah satu program potensial pengentasan kemiskinan adalah orang miskin yang mempunyai kriteria sebagai berikut: Pertama; alladzîna uhshirû fî sabîlillâh. Kedua; lâ yastathî`ûna dhârban fî al-ardh. Ketiga: yahsabuhum al-jâhilu aghniyâ’ min al-ta`affuf. Keempat; ta`rifuhum bi sîmâhum. Kelima;  lâ yas’alûna al-nâsa ilhâfâ.

Secara kontekstual dengan pendekatan kebahasaan al-ihshâr, yang merupakan kata dasar dari uhshirû mempunyai makna yang lebih luas; mencakup semua keadaan dan situasi yang membelenggu dan menghalangi seseorang sehingga tidak mamapu bekerja dalam rangka menafkahi dirinya dan keluarganya, baik halangan yang bersifat batiniyah seperti penyakit dan keadaan fisik yang lemah karena faktor usia, maupun halangan yang bersifat lahiriyyah seperti adanya musuh atau bahaya alam yang mengancam seperti dalam pandemi saat ini.

Sebagaian ulama memberikan beberapa pembacaan yang beragam sehingga jangkauan maknanya lebih luas. Pertama menyatakan bahwa ayat ini berbicara tentang orang yang “mewakafkan” dirinya untuk konsen berjihad di jalan Allah. Dalam bahasa al-Qur’an fî sabîlillâh mempunyai makna jihad. Agar mereka bisa konsentrasi dalam melakukan jihadnya, maka perlu ada yang memperhatikan kesejahteraan dirinya dan keluarganya..

Kedua, bahwa ayat tersebut berbicara tentang orang yang terisolasi dari segala bentuk kegiatan ekonomi, seperti adanya karantina wilayah, lockdown, PSBB dalam masa corona ini.

Ketiga, mereka yang mengalami cacat fisik permanen ketika melakukan jihad bersama rasulullah dan semua yang mengalami cacat fisik sejak lahir yang menghalangi  mereka dalam berusaha, bekerja dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya.

Keempat, adalah orang yang larut dalam urusan agama dan penyebaran agama Islam sehingga waktunya tersita untuk urusan-urusan semacam ini dan tidak sempat untuk mencari nafkah bagi dirinya dan keluarganya. Meskipun demikian, orang-orang miskin yang dimaksud dan masuk dalam kategori di atas, tidak begitu demonstatif menampakkan dirinya sebagai seorang (miskin) yang perlu dikasihani sebagaimana yang ditekankan pada akhir ayat ini lâ yas’alûna al-nâsa ilhâfan, sehingga tidak banyak yang mengerti tentang kondisi riil mereka.

Oleh karena itu, arti al-sîmâ  yang dimaksud dalam potongan ayat ta`rifuhum bi sîmâhum tersebut adalah tanda (al-`alâmah) yang lebih bersifat inner sign; tanda kemiskinan dari dalam, yang hanya diketahui dengan perasaan dari dalam; al-idrâkât al-rûhiyyah pula. Bukan sekedar pakain yang kotor, penampilan yang lusuh dan  tinggal di daerah kumuh menjadi ukuran seorang miskin, karena bisa saja kemiskinan yang demikian itu dijadikan budaya untuk mendapatkan aspek materi secara mudah.

Budaya miskin di negeri ini terasa semakin subur karena perilaku tidak tepat dari orang kaya dalam berfilantropi secara sporadis; tidak sinergis, tidak terstruktur, tidak terukur dan asal berbagi. Maka Jangan merasa sudah berbaik hati dan jangan merasa sudah berinfaq shadaqah hanya dengan sering memberi jatah preman para penghuni lampu merah, karena perilaku inilah yang menumbuhkan kemiskinan kultural, dan anehnya dalam komunitas tertentu tega melakukan eksploitasi terstruktur terhadap para difabel untuk mencari keuntungan malalui potret kemiskinan kultural ini. Bahkan pemerintah dengan program BLT-nya berpotensi menciptakan kemiskinan yang bukan hanya kultural tetapi juga struktural. Maka paradigma ibadah sosial orang-orang kaya harus direkontruksi dengan memahami substansi zakat sebagaimana pembahasan di atas; memahami bahwa ibadah zakat itu letaknya ada pada sisi mengeluarkan sebagian hartanya kepada amil zakat.

Adapun pendistribusian kepada yang berhak menerima zakat itu menjadi tugas dan kewajiban lembaga amil dengan memperhatikan sekala prioritas. Salah satu manfaat yang mempengaruhi spiritualitas orang-orang kaya ketika menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat adalah keikhlasannya dalam beribadah sosial dan terhindar dari sikap riya` dan sum`ah. Dan dari sisi penerima zakat menjaga kehormatan si miskin supaya tidak merasa malu, kehinaan dan minder ketika bertemu muzakki, yang pada tataran tertentu biasa muncul keinginan untuk balas budi dalam bentuk jasa dan bentuk pelayanan lainnya.

Untuk itu dibutuhkan sebuah lembaga amil zakat yang benar-benar kualified; terdiri dari orang-orang yang professional, jujur, amanah dan mengerti hukum Islam terutama yang terkait dengan hukum zakat yang nantinya diharapkan ada lompatan-lompatan terukur dan terstruktur dalam pengelolaan dana zakat, sehingga potensi mensejahterakan berkeadilan yang dikandung dalam syari`at zakat bisa terwujud. Dan itu tidak mungkin terjadi kalau distribusi dana zakat masih menggunakan paradigma lama; yaitu orang kaya masih merasa bangga membagikan sendiri-sendiri zakat secara langsung kepada orang miskin tanpa koordinasi dan tanpa memperhatikan skala prioritas karena tidak berbasis data.

Memahami bahasa profetik yang menyatakan salah satu aktifitas amil zakat dengan istilah jibâyatu az-zakâh dengan pendekatan linguistik, maka lembaga amil tidak selayaknya berprofesi seperti pengemis yang hanya duduk menunggu orang kaya datang untuk menitipkan zakatnya. Amil zakat memiliki tugas yang lebih besar dari pada sekedar menjadi pemulung zakat atau broker atau debt collector. Lembaga amil zakat yang professional yang layak mendapat gaji dari sebagian dana zakat memiliki tugas dan amanah yang besar, mulai dari  membuat data base mustahiq, muzakki dan data potensi zakat yang bisa dikembangkan; mencatat; menghitung; mendistribusikan; mengembangkan; bahkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan.

Dan tugas yang paling utama adalah memberikan pencerahan kepada mustahiq dan muzakki dengan membangun pemahaman baru tentang substansi zakat yang mensejahterakan itu. Lembaga amil zakat bukan bertugas memperbanyak saldo rekening; Lembaga amil zakat harus cerdas membaca dan menciptakan peluang, all out dalam mengelola dana zakat dan tidak menjadikan tugas ini sebagai pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Beragama secara komprehensif (kâffah) dengan semangat transformatif harus meyakini bahwa Islam adalah agama yang mensejahterakan karena menjadikan kepeduliaan sosial sebagai satu bentuk ibadah dan indikator kualitas keimanan seseorang. Kalau potensi dan kekuatan yang ada pada zakat itu diberdayakan dengan maksimal dan diselenggarakan secara sinergis dan terpadu, akan mampu mewujudkan masyarakat kesejahteraan  yang universal: fî al-dunyâ hasanah wa fî al-âkhirati hasanah.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya