Daerah
10 Orang Jadi Korban, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Sebut Pelaku Harus DO dari Kampus Unmul
Kaltimtoday.co, Samarinda - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, mendesak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman, untuk mempercepat proses kasus kekerasan seksual yang telah bergulir pada 2 Oktober 2023 lalu.
Koalisi ini terdiri dari Savrinadeya Support Group, LBH Samarinda, serta Civitas Akademika Unmul yang tengah memperjuangkan hak-hak salah satu korban kekerasan seksual.
Berdasarkan data peroleh, setidaknya ada 10 orang menjadi korban kekerasan seksual. Enam korban berani melapor, sedangkan empat korban lainnya tidak bisa dijangkau akibat traumatik yang berat dan memilih tidak melaporkan diri mereka.
"Pelakunya seorang mahasiswa 2019, berinisial AP. Ia terlibat dalam komunitas kesusastraan dan seni di Samarinda," ucap Pendamping dari Savrinadeya Support Group, Erick Julian pada Sabtu (24/2/2024).
Erick menyebutkan, AP menggunakan berbagai macam modus, dalam melakukan aksi kekerasan seksual terhadap sejumlah korban.
"Modusnya seperti merespon storygram ke setiap calon-calon korban, pendekatan pemanfaatan ekonomis, pembagian cerita sedih, pemanfaatan relasi kuasa dalam ruang relasi intelektual, dan lain sebagainya," jelasnya.
Ia menekankan, kasus tersebut berjalan sangat lambat. Mengingat, sejumlah korban juga membutuhkan penanganan lebih lanjut terhadap mental dan psikisnya.
"Untuk saat ini, kondisi korban naik turun. Kami sudah melakukan beberapa penanganan seperti bantuan dari psikiater, untuk membantu proses pemulihan korban," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga menyoroti kinerja yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unmul, saat menggali keterangan terhadap korban.
"Mereka tidak sesuai dengan SOP, ada pertanyaan yang dilontarkan seperti "Sakit ga, kalau sakit berarti AP tidak jago?," tuturnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 216/UN17/HK.02.03/2024 telah memutuskan penonaktifan status kemahasiswaan pelaku selama enam bulan (satu semester).
"Menurut cerita dari pendamping serta korban, ini sudah fatal. Jelas kalau skorsing masa perkuliahan saja tidak cukup. Kampus harus bertindak tegas, kasus seperti ini ya harus di-drop out (DO) pelakunya," kata Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda.
Dia menegaskan, jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dengan tingkatan yang cukup berat, maka pelaku tidak berhak mendapatkan ijazah dari kampus.
"Tidak menutup kemungkinan, ini bisa masuk ke ranah pidana," ucapnya.
Kendati begitu, Fathul mengarisbawahi jika tindakan yang dilakukan pihaknya, merupakan suatu bentuk kepedulian kepada Universitas Mulawarman serta Satgas PPKS Unmul, untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang ada di dalam kampus.
Adapun empat tuntutan yang diajukan kepada Universitas Mulawarman adalah:
1. Implementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang TPKS
2. Berikan Hak-Hak Pemulihan Korban
3. Awasi kerja-kerja Satgas PPKS di universitas
4. Sanksi tegas pelaku kekerasan seksual
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN
- Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi
- Culinary Playland Samarinda X BRIMO FSTVL Sukses Digelar, Tarik Puluhan Ribu Pengunjung