Kaltim

2 Mantan Dirut Perusda Kaltim Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Ade Saputra — Kaltim Today 03 Mei 2023 19:00
2 Mantan Dirut Perusda Kaltim Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Dua tersangka mantan Dirut Perusda diserahkan oleh Penyidik Kejati Kaltim ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, pada Rabu (3/5/2023). (Puspenkum Kejati Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyerahkan dua tersangka mantan direktur utama dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, pada Rabu (3/5/2023).

PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim merupakan anak perusahaan BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).  

Kedua tersangka tersebut adalah Hazairin Adha selaku Dirut PT MMPKT periode  2013-2017 dan Luki Ahmad selaku Direktur PT MMPH periode 2013-2017.

"Kedua tersangka sudah dilimpahkan beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi yang menyeret dua mantan petinggi masing-masing perusahaan itu karena pada ada kurun waktu 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi.

Penyaluran modal kerja sama investasi itu dirancang untuk pengerjaan tiga kegiatan pengembangan usaha. Pertama, penyertaan modal di bidang man power supply. Kedua, pembiayaan proyek kawasan bussiness park. Ketiga, pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, feasibility study, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25.209.090.090,” ungkap Toni. 

Perlu diketahui, dua tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider: Pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat surat dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” ungkap Toni Yuswanto.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya