Kukar

4 Tahun Izin Operasional Sekolah Tidak Ada, Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP

Kaltim Today
20 September 2022 20:37
4 Tahun Izin Operasional Sekolah Tidak Ada, Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP

Kaltimtoday.co, Tenggarong – Sudah empat tahun salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kecamatan Samboja belum memiliki izin operasional. Mengakibatkan siswa-siswi belum mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari kementerian. Dampaknya akan menghambat kepada peserta didik dalam melanjutkan jenjang berikutnya.

Hal ini mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Bersama Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, Komisi IV mengelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (19/9/2022). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV Syarifuddin, didampingi anggota dewan Dapil III Samboja, Muara Jawa dan Sangasanga, Fachruddin.

Syarifuddin mengatakan, permasalahan belum keluarnya izin operasional ditenggarai ada persyaratan yang belum terpenuhi, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat, diharapkan menemui titik terang mengatasi permasalahan tersebut.

“DPRD Kukar hanya menfasilitasi pertemuan ini, kami minta persoalan cepat diselesaikan. Dari Disdikbud Kukar, InsyaAllah kalau IMB dan syarat pendiriaan untuk mendapatkan izin operasional itu kelar, dalam satu minggu sudah bisa diterbitkan,” kata Syarifuddin.

Karena menyangkut keberlangsungan sekolah dan masa depan anak-anak peserta didik. Politisi Fraksi PAN berharap urusan yang menjadi kendala bisa segera terselesaikan. Pihak-pihak yang terlibat bisa saling membantu demi keberlangsungan pendidikan.

“Harapannya cepat bisa terselesaikan. Intinya bagaimana izin operasionalnya cepat keluar sehingga dalam penerimaan kelulusan ini tidak ada masalah,” ungkapnya.

Sementara Kepala Pusat Data Informasi dan Teknologi (Pusdatim) Disdikbud Kukar, Yuherman menuturkan, lembaga pendidikan ini belum mengantongi izin operasional namun sudah menerima siswa. Ditambah lagi, belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sehingga NISN tidak keluar.

Persyaratan penerbitan NPSN, diantara pendirian sekolah, izin operasional, dokumen tanah, foto bangunan sekolah. Kemudian diunggah pada situs Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setelah itu akan muncul NPSN. Sementara sistem Dapodik menampilkan riwayat siswa dari kelas satu sampai selesai, jika muncul di kelas 4 yang jadi pertanyaanya, kelas satu sampai tiga dimana riwayatnya.

“Nanti kami coba solusinya, apakah sistem bisa menerima data siswa atau tidak. Karena di Dapodik ada riwayatnya dari kelas satu,” tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya