Kukar

7 Alat Berat dan 8 Pekerja Tambang Ilegal di Desa Margahayu Diamankan Polres Kukar

Supri Yadha — Kaltim Today 14 April 2023 04:26
7 Alat Berat dan 8 Pekerja Tambang Ilegal di Desa Margahayu Diamankan Polres Kukar
Polres Kukar saat menggelar rilis pengungkapan tambang ilegal Desa Margahayu. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejumlah pengawas dan pekerja tambang ilegal di Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu diringkus Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 7 unit alat berat yang saat itu tengah beraktivitas juga tak luput diamankan.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sakit Janitra menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline Polda Kaltim seminggu lalu. Laporan tersebut mengadukan maraknya aksi pertambangan tanpa izin atau ilegal mining di kawasan Jonggon atau tepatnya Desa Margahayu. 

Kemudian Polres Kukar tindak lanjuti dengan turun ke lapangan langsung. Setelah mencari informasi ternyata ditemukan sejumlah pekerja dan alat berat tengah melakukan aktivitas pengupasan lahan. Tak perlu waktu lama, para pekerja dan alat berat diamankan pada Senin (10/4/2023) sore.

"Dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut kami amankan 13 orang, 8 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita 7 alat berat excavator dan lima tumpukan batu bara," kata IPDA Sagi Janitra didampingi KBO Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sang Made Satria Damara pada Kamis (13/4/2023) sore.

Pelaku yang bertugas sebagi pengawas yakni berinisial SW dan OB, sedangkan HD, EK, DH, SY, AD dan WT sebagai pekerja tambang ilegal.

Aksi pengambilan emas hitam ini berada di wilayah konsesi perusahaan peternakan sapi di Loa Kulu. Jarak antara lokasi tambang ilegal dengan permukiman masyarakat terbilang jauh.

Berdasarkan keterangan pelaku, aktivitas tambang sudah beroperasi selama 20 hari lalu. Tapi hasil koridoran tersebut belum ada yang keluar untuk dijual karena masih berada di pits atau lubang galian.

"Yang kami tersangka kan adalah pengawas dan pekerja. Pemodal sudah kami kantongi identitasnya dan tim kami sedang melakukan pengejaran karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah," ucap Sagi.

Para tersangka dikenakan pasal 158 UU No 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya