Daerah
Ahli Waris Tegas Tolak Penjualan Tanah Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana penjualan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memantik penolakan keras dari tiga ahli waris pemilik lahan tempat rumah sakit itu berdiri. Mereka menegaskan, tanah seluas 5.298 meter persegi merupakan milik keluarga dan tidak dapat dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Kuasa hukum tiga ahli waris, Jaidun, menyampaikan sikap tersebut secara terbuka kepada publik. Ia menekankan bahwa segala bentuk transaksi jual beli tanah yang menjadi pondasi RSHD harus melalui kesepakatan bersama.
“Spanduk ini kami pasang untuk mewakili tiga ahli waris. Mereka dengan tegas menolak penjualan tanah yang menjadi lokasi bangunan rumah sakit,” tegas Jaidun.
Menurutnya, para ahli waris tidak akan tinggal diam bila ada pihak yang mencoba membeli tanah tersebut secara melawan hukum. “Barang siapa yang membeli secara melawan hukum akan berhadapan dengan para ahli waris. Tidak ada satu pun pihak yang bisa membeli tanpa persetujuan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak manajemen RSHD secara terbuka mengakui adanya kewajiban besar yang menumpuk. Dari penjelasan yang diterima, rumah sakit memiliki utang sekitar Rp3 miliar kepada karyawan dan perawat, Rp3,5 miliar kepada dokter, serta kewajiban lain yang jika ditotal mencapai kurang lebih Rp30 miliar. Penjualan rumah sakit sempat disebut sebagai salah satu opsi untuk menutup tumpukan kewajiban tersebut.
Namun, sikap penolakan tiga ahli waris menegaskan bahwa persoalan kepemilikan tanah tak bisa diabaikan begitu saja. “Tanah ini adalah milik ahli waris. Untuk menjual, harus ada kesepakatan bersama. Kami kira tidak ada satu pun pihak yang berani membeli tanpa persetujuan itu,” lanjut Jaidun.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus menyampaikan posisi hukum terkait aset berupa tanah. Namun, Jaidun memberi sinyal bakal membuka persoalan lain di balik kondisi RSHD.
“Ada waktunya nanti kami buka apa masalah sesungguhnya dan kenapa ini terjadi. Tapi untuk sekarang, kami hanya bicara soal aset berupa tanah,” katanya.
Sebagai bentuk penolakan, keluarga ahli waris juga memasang spanduk di area rumah sakit dengan tulisan bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan. Hingga kini, pihak manajemen RSHD belum memberikan pernyataan resmi atas keberatan ahli waris maupun kelanjutan rencana penjualan.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Jelang Nataru, Harga Cabai di Samarinda Mulai Turun, Bawang Merah Masih Tinggi
- Realisasi PAD Samarinda Tembus Rp1,05 Triliun, Bapenda Optimistis Tutup Tahun Dekati Target
- Dorong Digitalisasi Berkelanjutan, Yayasan Mitra Hijau Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk 42 Pelaku UMKM Kaltim
- Arah Gugatan Dinilai Janggal, Polemik Pembangunan Gereja Toraja Sungai Keledang Bergulir ke PTUN
- DPRD Kaltim Nilai Kontribusi Logistik Sungai Mahakam Belum Seimbang dengan Aktivitas Industri









