Headline
Andi Harun Minta Rudy Mas'ud Segera Kosongkan Sekretariat Golkar Kaltim
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPD Golkar Kaltim diberi waktu hingga 27 Juli 2021 untuk mengosongkan bangunan sekretariat di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Perintah itu tertera dalam Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1234/300.02 tentang Perintah Pengosongan Bangunan.
Surat ditandatangani langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun pada 13 Juli 2021. Ditujukan ke Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas'ud.
Perintah pengosongan bangunan tersebut dalam rangka penertiban dan pengamanan aset daerah berupa tanah dan bangunan milik Pemkot Samarinda.
Dalam suratnya Andi Harun menegaskan tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman merupakan aset milik Pemkot Samarinda. Kepemilikan aset tersebut telah ditegaskan pemkot dalam surat-surat yang diberikan sebelumnya.

Kemudian, kepemilikan Pemkot Samarinda atas tanah di sekretariat DPD Golkar Kaltim berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 122 Tahun 1998.
Ditegaskan Andi Harun dalam suratnya, Pemkot Samarinda akan menggunakan tanah dan bangunan yang saat ini dipakai DPD Golkar Kaltim untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun surat Wali Kota Samarinda Andi Harun ke DPD Golkar Kaltim untuk melakukan pengosongan sebelum 27 Juli 2021 ini dibenarkan Seretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin.
"Benar," jawab Sugeng Chairuddin ketika dikonfirmasi.
[TOS]
Related Posts
- Pasar Pagi Samarinda Tunggu Andalalin dari Pusat, Dishub Siapkan Skema Lalu Lintas dan Parking Gate
- Dua Pasangan Usia Sekolah Terjaring Razia Jelang Nataru di Samarinda, Satpol PP Bakal Panggil Pemilik Guest House
- Deteksi Dini Dinkes Samarinda Capai 74 Persen, Temukan 1.848 Kasus TBC
- Wacana Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat, Andi Harun: Prosesnya Masih Panjang
- Workshop Ekonomi Sirkuler di Kaltim: Sampah Jadi Energi dan Produk Bernilai









