Samarinda
Aniaya 3 Santrinya Pakai Rotan, Guru Ponpes di Samarinda Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang wanita (ZH) yang berprofesi sebagai guru di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Samarinda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiyaaan kepada ketiga muridnya.
ZH yang masih mengenakan seragam muslimah dengan cadar itu ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (7/3/2023), setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, Selasa (1/3/2023).
Penganiayaan yang dilakukan ZH dengan cara memukul anak didiknya tersebut menggunakan rotan, gantungan baju bahkan menyiram air panas yang dimasukkan ke dalam botol semprotan untuk disiram ke wajah korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ZH, yakni lantaran dirinya kesal terhadap ketiga anak didiknya itu. Mereka tidak mendengarkan nasihat guru dan selalu melanggarnya.
"Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan," terang Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Kamis (9/3/2023).
Menurut pengakuan ZH kepada pihak kepolisian, sebelumnya dirinya tidak pernah melakukan kekerasan. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
"Karena kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan dengan tujuan memberikan efek jera," jelasnya.
Kombes Pol Ary mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan ZH, dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Akibat Temuan BPK, Guru Swasta di Kukar Terpukul Diminta Mengembalikan Insentif Tahun 2025
- Disdikbud Bontang Gelar Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Guru, Dorong Profesionalisme Tenaga Pendidik
- Hetifah Minta Satgas Pencegahan Kekerasan Diperkuat, Kasus Pelecehan di Ponpes Tak Boleh Terulang
- Manfaatkan Relasi Kuasa, Oknum Pengajar Pesantren di Samarinda Diduga Cabuli 3 Santri
- Permudah Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Penerimaan Santri Baru Ponpes di Tenggarong Seberang Dihentikan









