Samarinda
Aniaya 3 Santrinya Pakai Rotan, Guru Ponpes di Samarinda Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang wanita (ZH) yang berprofesi sebagai guru di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Samarinda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiyaaan kepada ketiga muridnya.
ZH yang masih mengenakan seragam muslimah dengan cadar itu ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (7/3/2023), setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, Selasa (1/3/2023).
Penganiayaan yang dilakukan ZH dengan cara memukul anak didiknya tersebut menggunakan rotan, gantungan baju bahkan menyiram air panas yang dimasukkan ke dalam botol semprotan untuk disiram ke wajah korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ZH, yakni lantaran dirinya kesal terhadap ketiga anak didiknya itu. Mereka tidak mendengarkan nasihat guru dan selalu melanggarnya.
"Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan," terang Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Kamis (9/3/2023).
Menurut pengakuan ZH kepada pihak kepolisian, sebelumnya dirinya tidak pernah melakukan kekerasan. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
"Karena kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan dengan tujuan memberikan efek jera," jelasnya.
Kombes Pol Ary mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan ZH, dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
[ADE | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Komisi X DPR RI Dorong Perluasan PIP dan Kenaikan Insentif Guru Non-ASN
- Bocoran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Besarannya Berdasarkan Wilayah
- Kaltim Krisis Guru SLB, Disdikbud Siapkan Solusi Kuliah Gratis bagi Calon Pendidik
- Lewat Program Jospol, Pemprov Kaltim Beri Insentif Rp 500 Ribu per Bulan untuk Honorer Guru TK-SMP hingga Guru Pesantren
- Pengamat Soroti Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Penanggung Jawab MBG, Picu Kecemburuan Sosial








