Politik
Apa Itu Hak Angket? Berikut Definisi, Fungsi dan Mekanisme Pengajuan oleh DPR
Kaltimtoday.co - Pembahasan terkait hak angket DPR saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan publik tentang apa sebenarnya hak angket DPR itu dan bagaimana cara untuk memperolehnya. Jika kalian ingin tahu jawabannya, yuk simak penjelasan rinci di bawah ini mengenai hal tersebut.
Apa Itu Hak Angket?
Menurut informasi yang terdapat di laman resmi DPR RI, hak angket adalah wewenang yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Penggunaan hak angket dilakukan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI hak angket DPR memiliki filosofi dasar sebagai instrumen checks and balance dalam sistem demokrasi presidensial yang dianut oleh negara ini. Artinya, hak angket memiliki tujuan khusus yaitu untuk mengawasi lembaga eksekutif di bawah kepemimpinan presiden.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, menjelaskan bahwa secara historis, hak angket bermula dari hak untuk melakukan investigasi (right to investigate) dan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, juga digunakan untuk memberikan hukuman terhadap penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang disebut sebagai hak untuk melakukan pemakzulan (right to impeachment).
Apa Fungsi Hak Angket dalam Sistem Pemerintahan Indonesia?
Dilansir dari laman Suara.com, dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket dibagi menjadi empat poin yang terdapat dalam regulasi yang sama dengan poin-poin sebelumnya. Berikut adalah rincian fungsi hak angket:
- Menyelidiki implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
- Menyelidiki pejabat yang tidak menjalankan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah
Dampak yang mungkin timbul melibatkan pemecatan anggota pemerintahan yang terbukti bersalah atau pemberian sanksi hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Bagaimana Mekanisme Pengajuan Hak Angket?
Pengajuan hak angket tidak dapat dilakukan secara instan dan melibatkan serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh anggota legislatif. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan hak angket:
- Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:
- Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen.
- Dukungan tersebut harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR. - Penyampaian Permohonan secara Rinci:
- Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.
- Alasan-alasannya juga harus dijelaskan secara rinci. - Daftar Nama dan Tanda Tangan:
- Permohonan harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya. - Pertimbangan di Sidang Paripurna:
- Permohonan hak angket kemudian akan dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak. - Panggilan Saksi:
- Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Apakah DPR Memiliki Hak Lain Selain Hak Angket?
Selain hak angket, DPR juga memiliki dua hak istimewa lainnya:
- Hak Interpelasi:
Hak ini memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. - Hak Menyatakan Pendapat:
DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat mengenai berbagai hal, termasuk kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa di dalam maupun di luar negeri, tindak lanjut dari pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Penggunaan hak-hak istimewa ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dan pelaksanaan kebijakan publik, bertujuan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Demikianlah pembahasan mengenai apa itu hak angket, fungsi dan mekanisme pengajuannya. Semoga informasinya bermanfaat!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri Batal, Baleg DPR: Kita Lihat Periode Berikut
- DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan Diam-Diam untuk RUU Pilkada
- Revisi UU Pilkada Batal, Wakil Ketua DPR Sebut Tetap Berlaku Putusan MK
- Berita Terkini! DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
- Indonesia Gaungkan “Peringatan Darurat”, Ini Asal Usul Video Garuda Berlatar Biru yang Rilis Sejak 2 Tahun Lalu