Opini

Isran Noor Tampil di Sidang MK

Kaltim Today
10 Januari 2025 10:38
Isran Noor Tampil di Sidang MK
Tim Hukum Isran-Hadi dipimpin Refly Harun (keempat dari kiri) di depan gedung MK RI.

Catatan Rizal Effendi

ADA suasana berbeda di Samarinda dan Jakarta hari Kamis (9/1) kemarin. Di Samarinda sedang berlangsung Upacara peringatan HUT ke-68 Provinsi Kalimantan Timur, sementara  di Jakarta  berlangsung sidang gugatan Pilgub Kaltim hasil Pilkada Serentak 2024.

Isran Noor, gubernur Kaltim 2018-2023 tidak bisa hadir di HUT Kaltim, lantaran dia bersama  tim hukumnya yang dipimpin Refly Harun harus hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sedang Hadi Mulyadi mendampingi istrinya yang baru selesai menjalani operasi.

Gedung MK RI di Jl Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat benar-benar ramai dan seru. Saya lihat sejumlah petugas keamanan dikerahkan untuk berjaga-jaga. Ada juga panser ditempatkan. Soalnya ada 309 lebih gugatan perkara Pilkada yang tengah diproses. Termasuk 5 perkara dari Kaltim yang terdiri dari satu gugatan pemilihan gubernur (Pilgub) dan 4 gugatan pemilihan bupati (Pilbup).

Satu gugatan Pilgub itu datangnya dari pasangan calon (Paslon) No 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi. Sedang 4 gugatan Pilbup diajukan oleh 2 pasang dari Pilbup Kukar, yaitu paslon No 2 Awang Yacoub Lukman-Akhmad Zais dan paslon No 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, satu paslon dari Pilbup Berau atas nama paslon No 1 Madri Pani-Agus Wahyudi serta satu pasang lagi dari Pilbup Mahakam Ulu (Mahulu) atas nama paslon No 2 Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

Dari hasil rekapitulasi Pilgub Kaltim 2024, paslon nomor urut 1. Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh 793.793 suara (44,34 persen) dan No 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji meraih 996.399 suara (55,55 persen).

Sedang hasil rekapitulasi Pilbup Kukar 2024: Paslon No 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin meraih 259.489 suara (66,17 persen), No 2 Awang Yacoub Lukman-Akhmad Zais 74.448 suara (18,99 persen) dan No 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi 83.153 suara (21,3 persen).

Sementara hasil rekapitulasi Pilbup Berau: Paslon No 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara (48,32 persen) dan No 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis 65.590 suara (48,42 persen).

Hasil rekapitulasi Pilbup Mahulu: 1. Owena Mayang Shari-Stanislaus Liah 9.930 suara (44,39 persen), No 2 Novita Bulan-Artya Fathra 8.307 suara (37,42 persen) dan 3. Yohanes Avun-Y Juan Jenau 4.117 suara (17,42 persen).  

Melalui kuasa hukumnya, Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon No 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan. Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.

Tim hukum Isran-Hadi diketuai Dr Refly Harun, SH, LLM bersama asistennya Raden Violla Reininda Hafidz, SH, LLM serta Dr Jaidun, SH, MH, Agus Sugiono, SH, MH, Minton Situngkir, SH, MH, Jaenal Muttaqin,SH dan Yahya Ubay, SH, MH.

Menurut Refly, ada upaya memborong semua partai politik supaya terjadi calon tunggal. Tapi akhirnya ada dua calon. Tapi dia melihat ada negosiasi, yang menyebabkan Pilkada itu sudah tidak fair lagi atau tidak jujur lagi karena keterlibatan kartel politik yang ingin memenangi Pilkada  tidak saja di Kaltim, tapi  juga di tempat lain.

Refly juga mengungkapkan pihaknya menemukan fenomena money politics yang luar biasa sambil menunjukkan satu bundel data yang berjudul: ”Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji,”

Di situ tercantum ribuan orang yang menerima money politics. “Ada gambarnya, ada nomor handphone-nya serta ada KTP dan kartu keluarganya. Itu baru satu kabupaten,” ungkap Refly.

Dia juga menyebut ada ketidaknetralan aparat penyelenggara dan pengawas Pilgub Kaltim 2024. Karena tidak ada satu pun laporan politik uang yang dianggap terbukti oleh Bawaslu. Padahal sangat mudah  untuk membuktikannya.

Dr Jaidun, salah seorang tim hukum Isran-Hadi menyatakan optimis gugatan yang diajukan pihaknya  lolos dari sidang pendahuluan, sehingga perkara ini bisa dilanjutkan sampai tingkat pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan. 

ANWAR USMAN DIGANTI

Istilah di MK, gugatan Pilkada itu adalah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah disingkat PHP Kada. Perkara PHP Kada yang diproses MK adalah permohonan yang diajukan paslon yang sudah teregistrasi.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, dari 314 permohonan yang masuk, 309 lolos tahapan registrasi. Selanjutnya setelah Hakim Konstitusi menetapkan para pihak terkait, maka sejak Rabu (8/1) kemarin proses perkara di MK memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Baru 17 Januari sampai 4 Februari nanti sidang memasuki tahap penting dengan agenda pemeriksaan di antaranya MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah selaku pihak termohon. Selain itu juga akan didengarkan keterangan dari pihak terkait.

Selanjutnya tanggal 5-10 Februari 2025, hakim MK dijadwalkan menggelar rapat permusyawarahan hakim (RPH). Lalu pada 11-13 Februari mengumumkan putusannya apakah perkara dilanjutkan atau tidak. 

Bagi perkara yang tidak gugur, maka berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 14-28 Februari. Di sini agendanya mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, hakim MK kembali menggelar RPH untuk mengambil keputusan akhir. Sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir digelar pada 7-11 Maret 2025.

Sidang PHP Pilgub Kaltim ditangani tim hakim MK Panel 3 yang diketuai Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS. Dua anggotanya selain Prof Dr Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum, juga ada mantan ketua MK Prof  Dr Anwar Usman, SH, MH. Tapi Anwar terpaksa digantikan Dr Ridwan Mansyur karena mendadak diopname di rumah sakit akibat terjatuh di kamar mandi.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya