Advertorial

APBD-P Mendekati Tenggat Waktu, DPRD Kukar Kebut Pengesahan dan Fokuskan Belanja untuk Masyarakat

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 22 September 2025 17:19
APBD-P Mendekati Tenggat Waktu, DPRD Kukar Kebut Pengesahan dan Fokuskan Belanja untuk Masyarakat
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) mulai mendekati tenggat waktu yang telah ditentukan sebelum akhir September.

Saat ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar masih melakukan kajian serta koreksi terhadap draf Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal ini untuk memastikan bahwa anggaran bisa diprioritaskan kepada masyarakat secara maksimal.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan, kondisi APBD saat ini tengah mengalami defisit atau beberapa program eksekutif membebani anggaran. Oleh sebab itu, dirinya ingin anggaran belanja daerah tersebut bisa terserap maksimal dan menyentuh masyarakat secara langsung.

“Fokus kami adalah belanja untuk masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dan kebutuhan dasar," jelasnya, Senin (22/9/2025). 

Yani menyebutkan, keputusan-keputusan tersebut nantinya berada di tangan Banggar DPRD Kukar. Sementara ini, proses keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan tenggat waktu September. Jika tidak selesai, maka APBD-P yang telah direncanakan sebesar Rp 11,3 Triliun tidak bisa disahkan dan tercatat sebagai APBD Murni tahun 2025 senilai Rp 12 Triliun.

“Kalau tidak selesai, maka tidak ada APBD Perubahan karena aturannya tidak boleh dilakukan tiga bulan sebelum APBD berakhir," ungkap Yani.

Orang nomor satu di DPRD Kukar ini juga menegaskan, transfer APBD-P dari Pemerintah Pusat tersebut bukan pengurangan, melainkan kurang salur anggaran dengan selisih Rp 1,3 Triliun. Jika dana transfer pusat dilakukan pada bulan ini atau bulan depan, maka akan disebut sebagai surplus anggaran yang menjadi hak daerah.

“Kalau dihitung, APBD Kukar 2025 bisa mencapai Rp 12,6 triliun, bahkan berpotensi lebih besar," tegas legislator dari Fraksi PDI-P itu.

Oleh karena itu, anggaran di Kukar sendiri dinilainya tidak mengalami pengurangan. Diharapkan, transfer dana dari pusat ini bisa dijalankan sebagaimana mestinya sembari menunggu Banggar mengkaji lebih jauh anggaran yang akan datang.

“APBD murni yang sudah disepakati tahun 2025 senilai Rp 12 triliun bisa dijalankan. Perubahan hanya perlu dilakukan jika benar-benar ada pengurangan," tutup Yani. 

[RWT | ADV DPRD KUKAR] 



Berita Lainnya