Advertorial

ASN Diminta Komitmen Jaga Netralitas Pilkada Samarinda 2024

Firman: Fokus Jalankan Tugas, Jaga Netralitas

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 25 November 2024 21:27
ASN Diminta Komitmen Jaga Netralitas Pilkada Samarinda 2024
PNS diminta komitmen untuk menjaga netralitas selama Pilkada 2024.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Firman mengingatkan agar ASN bersikap profesional dan berhati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan politik, baik di lingkungan kerja maupun di ruang digital.

“ASN harus berhati-hati, terutama dalam menggunakan media sosial. Kesalahan kecil, seperti salah klik atau berkomentar, bisa menjadi celah tudingan tidak netral,” ujar Firman, Senin (25/11/2024).

Firman menegaskan bahwa netralitas ASN diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun ASN memiliki hak pilih sebagai warga negara, mereka dilarang menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu di luar bilik suara, termasuk melalui aktivitas di media sosial.

“Jari Anda adalah tanggung jawab Anda. Hindari aktivitas yang dapat mencederai prinsip netralitas, seperti menyukai atau membagikan konten politik,” tegas Firman.

Untuk memastikan pemahaman yang utuh, KPU Samarinda bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan instansi terkait dalam memberikan edukasi terkait netralitas ASN. Firman menyebutkan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang terbukti melanggar, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian dari jabatan.

Menurut Firman, netralitas ASN memiliki peran kunci dalam menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada. ASN diharapkan dapat menjadi teladan dalam mendukung proses pemilu yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik.

“Kami mengimbau ASN untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat. Hak pilih tetap dapat digunakan secara pribadi di bilik suara tanpa perlu diumbar ke publik,” tutup Firman.

[TOS | ADV KPU SAMARINDA]



Berita Lainnya