Daerah

Atasi Baliho Tak Berizin, Kesbangpol Samarinda Imbau Parpol Gunakan Aplikasi untuk Pemasangan Reklame

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Agustus 2023 16:15
Atasi Baliho Tak Berizin, Kesbangpol Samarinda Imbau Parpol Gunakan Aplikasi untuk Pemasangan Reklame
Sosialiasi Penyelenggaran dan Perizinan Reklame Non Permanen oleh Kesbangpol Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda mengimbau kepada seluruh partai politik untuk menggunakan aplikasi berbasis website yang telah dikembangkan oleh Diskominfo Samarinda dalam pemasangan reklame non permanen.

Seluruh partai politik bisa melakukan pengajuan atau permohonan pemasangan reklame melalui reklame.samarindakota.go.id.

Hal tersebut disampaikan Kesbangpol Samarinda saat menggelar sosialisasi tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame Partai Politik dan Organisasi Masyarakat Kota Samarinda, di Hotel Grand Sawit, Selasa (8/8/2023).

Salah satu isu utama yang dibahas dalam acara sosialisasi tersebut adalah perizinan reklame non permanen. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota No 34/2023 tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame, serta Peraturan Wali Kota No 39/2023 tentang tata cara perhitungan dan penetapan nilai sewa reklame di wilayah Samarinda.

Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kesbangpol, Bapenda, DPMPTSP, hingga Satpol PP Samarinda dalam penetapan aturan reklame non permanen menjelang Pemilu 2024.

"Kami mengembangkan aplikasi sesuai regulasi. Jika partai politik ataupun organisasi masyarakat ingin memasang reklame, disarankan melalui website reklame.samarindakota.go.id, sesuai dengan perwali yang berlaku," tuturnya.

Dia juga menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran penting dalam aturan pemasangan reklame, termasuk Kesbangpol yang bertanggung jawab menentukan area yang dilarang untuk pemasangan reklame. Bapenda menetapkan tarif pajak reklame, sementara Satpol PP bertugas menegakkan aturan reklame di lapangan.

"Setelah parpol mengajukan permohonan pemasangan reklame melalui website, nanti ada virtual account untuk pembayarannya. Jika lunas, terbit nanti QR Code berbentuk stiker, yang akan dipasang di baliho atau reklame," ujarnya.

QR Code tersebut akan memberikan informasi rinci mengenai pemasangan reklame, seperti materi, pembuat, dan tanggal kedaluwarsa.

"Mulai besok, jika ada pemasangan reklame tanpa stiker QR Code, itu sudah bisa ditindak oleh  Satpol PP Samarinda," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa mengimbau kepada seluruh partai politik untuk melakukan pendaftaran akun di reklame.samarindakota.go.id untuk memastikan pemasangan reklame atau baliho sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Harapannya, segera parpol mendaftar di website untuk pemasangan reklame. Karena apa, para caleg ini kan calon wakil rakyat, jadi mereka juga sebagai contoh dalam menaati peraturan yang berlaku," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya