Nasional
Baleg DPR Tunda Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri hingga Periode Mendatang
Kaltimtoday.co - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Rencana revisi UU tersebut melibatkan perubahan terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Kami telah memutuskan untuk menunda atau bahkan membatalkan sementara pembahasan revisi UU TNI-Polri," ujar Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Wihadi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan ini. Namun, ia menegaskan bahwa Baleg DPR telah sepakat untuk menunda dan/atau membatalkan pembahasan revisi tersebut, dengan kemungkinan pembahasan dilanjutkan pada periode DPR 2024-2029.
"Kami akan mengevaluasi urgensi pembahasan revisi ini di periode mendatang. Jika diperlukan, pembahasan akan dilanjutkan dalam periode selanjutnya melalui mekanisme carry over," tambahnya.
Wihadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah belum mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU TNI dan Polri. Hal ini serupa dengan pembatalan pembahasan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang sudah diputuskan sebelumnya pada Kamis (22/8/2024).
"Tidak hanya revisi UU TNI dan Polri, pembahasan revisi UU Pilkada juga kami batalkan," ujarnya.
Ia memastikan bahwa pembahasan revisi UU TNI dan Polri tidak akan dilanjutkan hingga masa sidang DPR periode 2019-2024 berakhir.
"Tidak akan ada pembahasan lebih lanjut hingga akhir masa sidang ini. Kami akan menunggu hingga periode DPR berikutnya," tegasnya.
Perlu diketahui, revisi UU TNI dan Polri sebelumnya telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (28/5/2024). Revisi ini sempat mendapat perhatian luas dari publik karena mencakup berbagai isu, termasuk masa usia pensiun, penempatan personel TNI/Polri di jabatan sipil, peningkatan kewenangan TNI/Polri, hingga aturan yang memungkinkan TNI terlibat dalam kegiatan bisnis.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan
- Masalah Ekonomi, Bapak Tiga Anak di Tenggarong Curi Tabung Gas untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
- Menunggu Kepastian Berbulan-bulan, Kontraktor Akhirnya Pegang Jadwal Pembayaran dari Pemkab Kukar







