Advertorial

Bapenda PPU Dorong Kesadaran Masyarakat untuk Laporkan Transaksi Tanah Secara Real-Time

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 14 Oktober 2024 17:48
Bapenda PPU Dorong Kesadaran Masyarakat untuk Laporkan Transaksi Tanah Secara Real-Time
Ilustrasi transaksi jual beli tanah. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan setiap transaksi tanah. 

Edukasi yang dilakukan oleh Bapenda bertujuan agar masyarakat lebih memahami dampak positif dari pelaporan transaksi tanah secara resmi, terutama dalam hal memudahkan proses administrasi dan menghindari beban pajak yang lebih besar di kemudian hari.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pihaknya saat ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pelaporan transaksi tanah secara tepat waktu. 

"Kami terus melakukan edukasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya melaporkan setiap transaksi tanah," ujarnya. 

Menurut Hadi, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari bahwa pelaporan transaksi tanah sejak awal akan sangat membantu dalam proses administrasi di masa depan. Ketika transaksi tidak dilaporkan, masyarakat seringkali menghadapi masalah, terutama terkait beban pajak yang membengkak saat pengurusan sertifikat.

Hadi menyoroti bahwa pelaporan yang tidak dilakukan tepat waktu bisa menyebabkan transaksi tanah menjadi lebih mahal dari segi pajak saat masyarakat ingin mengurus legalitas tanah tersebut. 

Masalah ini timbul karena nilai tanah yang digunakan dalam perhitungan pajak biasanya dihitung berdasarkan nilai terkini, bukan nilai saat transaksi terjadi. 

"Masih banyak yang melakukan transaksi di bawah tangan, sehingga ketika mereka ingin mengurus sertifikat, pajaknya jadi besar karena tidak tercatat sejak awal," jelas Hadi. 

Dalam hal ini, masyarakat yang tidak melaporkan transaksi tanah secara resmi akan terkejut ketika harus menghadapi besarnya pajak yang harus dibayarkan saat sertifikat tanah akan diurus.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya